AHY Sambut Baik Putusan MK, Sukarjito Siap Bertarung Mati-Matian di Depok

Arif Ardliyanto
Ketua Umum Partai Demokrat AHY Sambut Baik Putusan MK, Sukarjito Siap Bertarung Mati-Matian di Depok. Foto iNewsSurabaya/ist

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuat bahagia semua pihak. Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meyakini masih ada keadilan, sedangkan Sukarjito siap bertarung di Kota Depok untuk meraih kursi. 

AHY mengaku sangat bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

Dengan terbitnya putusan MK tersebut, maka Pemilu 2024 tetap memakai sistem proporsional terbuka.

“Alhamdulillah, Mahkamah Konstitusi menetapkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka pada Pemilu 2024,” ujar AHY,  15 Juni 2023.

Menurut AHY, putusan MK tersebut merupakan wujud dari keadilan yang berpihak pada kedewasaan demokrasi. Bahwa hukum di Indonesia telah berpihak pada hak rakyat sesuai amanat reformasi.

AHY kemudian menitipkan pesan kepada rakyat Indonesia dan kader Partai Demokrat khususnya, untuk terus mengawal Pemilu 2024 agar berlangsung demokratis, jujur, dan adil.
 
“Mari kita terus kawal Pemilu 2024 yang demokratis, jujur & adil. Menuju Perubahan & Perbaikan,” kata Agus Harimurti Yudhoyono.

Sejak awal Partai Demokrat keras dan tegas menolak usulan sistem Pemilu Tertutup. Bagi AHY, Sistem Proporsional Terbuka merupakan sistem pemilihan terbaik dan relevan dalam demokrasi yang majemuk dan dinamis di Indonesia.

Sementara itu, kader Partai Demokrat Kota Depok, Sukarjito mengaku siap melaksanakan perintah Ketua Umum. Menurutnya, keputusan MK ini menjadi motivasi demokrat untuk berjuang hingga titik darah penghabisan. 

"Kami menyambut gembira putusan MK. Saya akan berjuang di Depok dan meraih kursi di sana," tekatnya. 

Sukarjito menegaskan, menambah kursi untuk demokrat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. "Kami siap melakukan apapun, kami akan all out," ujar dia. 

Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan menolak permohonan judicial review terhadap pasal mengenai sistem pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Maka, sistem pemilu yang berlaku proporsional terbuka.

"Dalam provisi: Menolak permohonan provisi para pemohon ," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi.

"Dalam pokok permohonan: Menolah permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tambahnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network