SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sidang dugaan menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik yang menjadikan Liliana Herawati sebagai terdakwa kembali digelar pada Kamis (16/6/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang kali ini menghadirkan Yunita Wijaya, bendahara Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.
Pada persidangan yang dipimpin Dewa Suardita, Yunita Wijaya memberikan kesaksiannya menyangkut tugasnya sebagai bendahara perguruan. Dalam hal ini, ia mencatat uang sumbangan dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan pengelolaan dana arisan.
"Sebagai bendahara, tugas yang saya lakukan adalah melakukan pencatatan. Yang bertanggungjawab penuh adalah Sensei Erick," kata Yunita Wijaya menjawab pertanyaan JPU Darwis.
Baca Juga : Pimpinan Kyokoshinkai Karate Do Indonesia Terancam 7 Tahun Penjara
Sejak Januari 2015, Yunita sudah melakukan aktivitas pada catat mencatat sedang 2017 terkait dana CSR maupun pengelolaan dana arisan.
Jika ada peserta arisan yang ingin membayarkan uang arisan, Yunita langsung menstransfer ke rekening BCA atas nama perkumpulan.
Dari uang yang terkumpul di rekening Perkumpulan, untuk pengeluarannya, lanjut Yunita Wijaya, semuanya atas arahan Shihan Bambang Irwanto dan Sensei Erick Sastrodikoro.
Mengenai speciment tanda tangan sesuai ketentuan bank, Yunita Wijaya menerangkan, diminta Bank tanda tangan Ketua Umum.
Pada persidangan ini, Jaksa Darwis menanyakan untuk semua uang-uang yang masuk ke rekening Perkumpulan, sudah terkumpul berapa?
Saksi menjawab jumlahnya sekitar Rp. 6 Miliar. Jumlah ini sekitar tahun 2020.
Sebagai bendahara, saksi Yunita Wijaya menjelaskan bahwa ia tidak lagi sebagai bendahara sejak tahun 2020.
Meski sudah tidak lagi menjabat sebagai bendahara, Yunita Wijaya menegaskan, bahwa semua uang arisan, telah dibagikan semuanya ke para peserta arisan di tahun 2021.
"Uang Rp. 6 miliar itu adalah dana yang diperoleh dari dana CSR dan dana hasil pengelolaan," kata Yunita Wijaya dimuka persidangan.
Mengenai biaya-biaya yang selama ini dikeluarkan, Yunita Wijaya juga menjelaskan bahwa biaya-biaya seperti kenaikan sabuk, kenaikan ujian DAN, semuanya ditanggung Bambang Irwanto. Shihan Bambang Irwanto ini bisa dikatakan tulang punggung.
"Semua biaya-biaya berasal dari uang pribadi Shihan Bambang Irwanto dan tidak pernah menggunakan uang yang diambil dari rekening Perkumpulan," ungkap Yunita Wijaya.
Bahkan selama menjabat sebagai bendahara, Yunita Wijaya juga menjelaskan bahwa perkumpulan beberapa kali membiayai berbagai kegiatan.
Kegiatan dijelaskan saksi Yunita Wijaya ini adalah antara lain mendatangkan orang Jepang untuk melatih.
Baca Juga : Saksi Pelapor Ungkap Motif Pembuatan Akta Palsu oleh Terdakwa Lilianawati dari PMK Kyokoshinkai
Pelatihan dengan mendatangkan orang Jepang sebagaimana diterangkan Yunita Wijaya dimuka persidangan ini, dilaksanakan di Batu dan Surabaya.
"Kegiatan tersebut digelar dikediaman Hanshi Nardi Tjahjo Nirwanto di Batu-Malang. Semua biaya-biaya yang timbul, ditanggung Shihan Bambang Irwanto,">
Seperti diberitakan sebelumnya, Pimpinan Kyokoshinkai Karate Do Indonesia, Liliana Herawati, terancam 7 penjara. Liliana didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya telah melakukan perbuatan memalsukan keterangan dalam akta autentik dan atau menggunakan sebagaimana tertuang dalam pasal 266 KUHP.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait