Pimpinan Kyokoshinkai Karate Do Indonesia Terancam 7 Tahun Penjara

Ali
Pimpinan Kyokoshinkai Karate Do Indonesia, Liliana Herawati, berjalan menuju ruang sidang untuk menjalani sidang perdana di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto/Ali

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pimpinan Kyokoshinkai Karate Do Indonesia, Liliana Herawati, terancam 7 penjara. Liliana didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya telah melakukan perbuatan memalsukan keterangan dalam akta autentik dan atau menggunakan sebagaimana tertuang dalam pasal 266 KUHP.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Liliana tampak menyimak saat JPU Darwis membacakan dakwaan padanya. 

Saat Jaksa selesai membacakan dakwaan, Liliana tak berkata banyak. Dia menyerahkan pada tim kuasa hukumnya untuk menanggapi dakwaan JPU. 

Tim kuasa hukum meminta waktu satu minggu untuk menuangkan keberatan atas dakwaan (eksepsi) atas dakwaan JPU tersebut. Namun majelis hakim yang diketuai Ojo Sumarno menolak terkait lamanya waktu yang diminta tim kuasa hukum Terdakwa. 

"Jangan satu minggu, tiga hari saja waktunya untuk eksepsi," ujar hakim Ojo Sumarno.

Sementara dalam dakwaan JPU disebutkan, perbuatan Terdakwa dilakukan pada 6 Juni 2022. Terdakwa yang merupakan pimpinan pusat perguruan pembinaan mental karate Kyokushinkai yang didirikan Nardi T Nirwanto SA Alm. Liliana dahulu adalah pembantunya.

Perwakilan pelapor, Yunus Hariyanto selaku Dewan Guru Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokoshinkai berharap, dengan persidangan yang sudah digelar ini bisa mengungkap fakta hukum yang sebenarnya. 

Dari uraian dakwaan Jaksa disebutkan bahwa Terdakwa pada poin bahwa Terdakwa tetap keluar dari perkumpulan agar bisa membesarkan yayasan, jawaban terdakwa tersebut dinilai Yunus karena Terdakwa malu diam-diam Terdakwa mendirikan yayasan dengan tujuan sama dengan perkumpulan.

"Dana itu milik perkumpulan, dan internal tidak ada masalah. Jadi aneh kalau yayasan yang tidak ada hubungan apapun ingin merampas dengan jahat," ujarnya. 

Perlu diketahui, selain sebagai pimpinan perguruan, terdakwa juga mantan salah satu pendiri Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokoshinkai (yang selanjutnya disebut perkumpulan), atau disebut juga Internasional Karate Organization Kyokoshinkaikan atau disingkat IKOK. 


 

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network