LPS Sosialisasikan Kewenangan Baru, Bisa Lakukan Pengawasan Perbankkan hingga Tangani Asuransi

Arif Ardliyanto
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mensosialisasikan pengawasan hingga pemeriksaan bank dan perusahaan asuransi. Foto iNewsSurabaya/ist

Dalam pembukaan  diskusi yang  mengusung tema Peran dan Kebijakan LPS Pasca Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 yang digelar di St Regis, Jakarta, Selasa (20/6) juga menghadirkan pembicara Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih dan Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono dan Sekretaris KSSK Arif Wibisono.

Lana juga angkat bicara, dalam diskusi yang juga menjadi agenda Pertemuan Tahunan LPS dan Stakeholders ini, Lana mengatakan bahwa pengaturan UU P2SK terjadi sejak perubahan  UU No 24/2004 tentang LPS.


Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mensosialisasikan pengawasan hingga pemeriksaan bank dan perusahaan asuransi. Foto iNewsSurabaya/ist

Perubahan kelembagaan yaitu organ LPS sama dengan Dewan Komisioner (DK), pembidangan tugas DK, pembentukan Badan Supervisi LPS, juga Anggota Dewan Komisioner yang dipilih DPR yang diusulkan Presiden.

Menurut Lana lagi, ada penguatan dan penambahan kewenangan LPS yaitu pemeriksaan bank dan perusahaan asuransi, Penempatan dana pada Bank Dalam Penyehatan (BDP), Pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) dan Pengecualian kewenangan tertentu LPS dari UU PT, UU Perbankan dan UU Pasar Modal.

Lana menilai keberadaan UU ini jelas akan memberikan banyak pengaruh dan penyesuaian pada visi-misi juga penguatan SDM. "Termasuk regulasi, infrastruktur dan sistem IT sebagai bagian transformasi selama masa transisi dan mudah-mudahan terus dinamis lima tahun ke depan," katanya.

Fungsi LPS berdasarkan UU P2SK ini adalah menjamin simpanan, menjamin polis, turut aktif memelihara Stabilitas Sistem Keuangan,  melakukan resolusi bank juga likuidasi perusahaan asuransi.

"Kita harus terus menanamkan awareness kepada nasabah dan masyarakat luas," imbuh  Lana.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network