SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Polrestabes Surabaya berhasil mencegah penyelundupan sabu seberat 28 kilogram. Dalam pengungkapan ini, kepolisian berhasil menangkap satu tersangka bernama PN alias Pendik (40), seorang warga Krajan, Kota Batu.
Selain sabu, polisi juga menyita dua bungkus plastik berisi 10.000 butir obat terlarang dengan berat 3,7 kilogram dari tangan Pendik. Selain itu, mereka juga mengamankan satu timbangan, dua ponsel, dan satu koper besar. PN ditangkap pada Jumat (26/6/2023) sekitar pukul 06.30 WIB di Stasiun Malang Kota Lama, Jalan Trunojoyo 79, Klojen Malang.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, mengungkapkan bahwa penangkapan PN bermula dari informasi mengenai pengiriman narkoba dari luar pulau yang masuk ke Jawa Timur.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan harapan dapat menggagalkan penyelundupan barang haram tersebut. Upaya keras petugas ini membuahkan hasil. "Sabu yang kami sita dibungkus dalam 27 kemasan teh," ujar Kombes Pol Pasma Royce pada Selasa (20/6/2023).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait