Kemendagri Dorong Pemerintah Daerah Segera Buat Regulasi Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan

Ali Masduki
Seminar dan Sosialisasi "Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Dukungan dan Implementasi Regulasi Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Timur" di JW Marriott Hotel Surabaya, Jumat (23/6/2023). Foto/Ali Masduki

Sejauh ini, kata Makmur, penganggaran asuransi jiwa bagi pekerja sektor informal di pemda masih banyak yang sebatas menggunakan Perjanjian Kerja Sama (PKS), belum ada regulasi atau kebijakan daerah khusus. 

"Minimal ada peraturan daerah atau peraturan wali kota. Kita sudah membuat kemudahan atau prototype, bagaimana kabupaten kota atau provinsi mengatur peraturan dalam bentuk perda. Tentunya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.

Untuk Jawa Timur, Kemendagri memberikan apresiasinya, karena sejumlah daerah di Jawa Timur yang sudah mendukung program tersebut melalui penganggaran dan regulasi. 

Baca Juga :

7000 Petani Tembakau dan Buruh Rentan Ngawi Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Di Jatim sendiri sudah ada 22 kabupaten/kota menganggarkan asuransi jiwa BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan melalui pengalihan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Namun, belum ada peraturan Nupati/Walikota. 

"Mereka masih menggunakan PKS sebagai dasar. Itu yang harus kita dorong minimal masuk ke Perkada maupun Perda," tegas Marbun.

Sementara itu Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Muhyidin menjelaskan ada 4 hal dalam Inpres 02 Tahun 2021. Yaitu meliputi regulasi, coverage, anggaran dan integrasi. Di mana bagian penting untuk mendorong optimalisasi pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan adalah regulasi. 

"Nah, ini yang coba kita dorong ke daerah. Sejauh mana daerah itu untuk memastikan perlindungan bagi pekerja baik sektor formal maupun informal," ungkapnya.

"Di Jatim sendiri ternyata sudah ada 22 regulasi. Macam-macam bentuknya. Ada Perda, Pergub, Perbup dan Perwali. Kita memastikan sejauh mana efektivitas dari peraturan-peraturan yang sudah dibuat. Bagi yang belum nanti kita dorong untuk bisa membuatnya," lanjut Muhyidin. 

Ia mengatakan, secara nasional saat ini total 36 juta pekerja sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah menargetkan naik menjadi 43,6 juta penerima perlindungan BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir 2023 mendatang. 

"Jadi masih ada gap yang cukup besar, sehingga kita harus mendorong pemerintah daerah untuk memastikan seluruh pekerjanya terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network