Kemendagri Dorong Pemerintah Daerah Segera Buat Regulasi Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan

Ali Masduki
Seminar dan Sosialisasi "Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Dukungan dan Implementasi Regulasi Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Timur" di JW Marriott Hotel Surabaya, Jumat (23/6/2023). Foto/Ali Masduki

SURABAYA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri mendorong pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten atau kota  agar segera membuat regulasi jaminan sosial program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan seperti petani, pelaku umkm, tukang ojek, nelayan, Marbot Masjid, tukang sampah dan lainnya. 

Hal itu untuk memastikan bahwa para pekerja sektor informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU) tersebut menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek

Baca Juga :

Kemendagri Himbau Pemda hingga Tingkat Desa Segera Wujudkan Jaminan Sosial 1 Desa 100 Pekerja Rentan

Pekerja rentan merupakan pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, memiliki risiko tinggi, dan berpenghasilan sangat minim. Selain itu juga rentan terhadap gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.

Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, Makmur Marbun, menyebut bahwa upaya ini untuk memberikan perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja dan keluarganya. Sehingga tidak ada lagi kemiskinan ekstrim di Indonesia.

"Karena regulasi ini masalah anggaran, makanya kita dorong regulasinya baik itu Perda ataupun Perkada," tuturnya usai Seminar dan Sosialisasi "Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Dukungan dan Implementasi Regulasi Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Timur" di JW Marriott Hotel Surabaya, Jumat (23/6/2023). Kegiatan ini menghadirkan para pemangku kepentingan dari masing-masing kabupaten/kota di Jatim.

Pemerintah daerah dihimbau agar segera mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang regulasinya dimasukkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub), Perda maupun Perkada.

Hal ini sekaligus mendukung Instruksi Presiden (Inpres) 02 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Serta mendukung Inpres 04 Tahun 2022 tentang percepatan penurunan kemiskinan ekstrem. 

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network