Kemendagri Dorong Pemerintah Daerah Segera Buat Regulasi Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan

Ali Masduki
Seminar dan Sosialisasi "Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Dukungan dan Implementasi Regulasi Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Timur" di JW Marriott Hotel Surabaya, Jumat (23/6/2023). Foto/Ali Masduki

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo mengungkapkan, sari 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur, saat ini yang sudah merealisasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk Asuransi Jiwa yakni kabupaten Lamongan. 

Sebanyak 22 ribu pekerja rentan seperti petani dan buruh tani tembaku sudah dilindungi. Sedangkan di Kabupaten Ngawi, BPJS Ketenagakerjaan sudah melindungi 7.500 pekerja. 

"Yang lain-lain sekarang dalam pembahasan. Anggaran itu ada yang bulan Juli sudah bisa cair ada yang September-Oktober karena sudah tahun berjalan, dia menganggarkan di anggaran perubahan," ujarnya. 

Baca Juga :

Lindungi Pekerja Rentan, BPJamsostek: Pemerintah Daerah Harus Turun Tangan

BPJS Ketenagakerjaan memberikan kelonggaran jangka waktu pembayaran. Pemerintah daerah ada yang memilih periode tiga bulan maupun enam bulan. 

"Pada awal-awal yang penting pemerintah daerah menunjukkan kepedulian sehingga tahun depan harapannya sudah dianggarkan satu tahun," kata Hadi. 

Selain APBD seperti di Malang dan DBH CHT seperti di Lamongan dan Ngawi, sumber pendanaan untuk iuran BPJamsostek juga bisa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) seperti di Gresik. 

Kemudian juga pemanfaatan SiLPA atau sisa hasil anggaran tahun lalu sebagai iuran premi BPJS Ketenagakerjaan. 

"Ini merupakan langkah sharing untuk melindungi pekerja rentan," ungkap Hadi menambahkan. 

Baca Juga : 

Pengurus Kampung di Surabaya Terlindungi Program BPJAMSOSTEK

Ia menargetkan pemerintah daerah bisa mengcover sekitar 50 persen pekerja sektor informal. 

"Mudah-mudahan 2024 bisa tercapai karena sekarang masih 27 persenan dan ini kita dorong termasuk di pemerintah provinsi untuk tenaga kerja yang lintas kabupaten/kota supaya provinsi yang nanggung. Mudah-mudahan gubernur segera merealisasikan," ucapnya. 

Sampai saat ini total peserta BPJS Ketenagakerjaan pekerja sektor informal di Jatim sejumlah 500 ribu orang. 

"Harapan kita di tahun ini 1 juta pekerja sektor informal sudah terlindungi. Jadi target kita bisa naik 100 persen," kata Hadi. 

Ia menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan seharusnya menjadi prioritas pemerintah untuk perlindungan bagi pekerja rentan. Karena tanpa dukungan pemerintah mereka akan sangat sulit untuk mendapatkan perlindungan.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network