SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Perizinan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) akhirnya dicabut. Keputusan ini dilakukan karena asuransi tersebut tidak mampu memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencabutan ini resmi diutarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) hingga batas akhir status pengawasan khusus.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK RI, Aman Santosa mengatakan, Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan, yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya. Upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) tidak dapat dilaksanakan.
“Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan,” katanya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait