SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Aset-aset yang tercatat milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diplototi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Tak main-main, pencarian dan pemanfaatan aset milik Pemkot ini dibantu kejaksaan dan KPK.
Tim KPK dan Kejaksaan ini akan membantu mendata ulang seluruh tanah aset yang tersebar di 31 kecamatan. Diperkirakan ada lebih dari 1000 tanah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang saat ini masih digunakan atau dikelola pihak lain tanpa adanya ikatan hukum.
Kepala BPKAD Surabaya, Syamsul Hariadi menyatakan, pihaknya tengah mendata atau merekap ulang seluruh tanah aset milik pemkot. Hal ini sebagaimana menindaklanjuti arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terkait upaya penyelamatan aset negara.
"Sekarang masih direkap, baik untuk aset pemkot yang sudah dikelola pihak lain, maupun yang masih belum dimanfaatkan juga masih proses rekap," kata Syamsul Hariadi saat dihubungi Selasa (4/6/2023).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait