Menurut data BPJAMSOSTEK, hingga saat ini terdapat 882 ribu tenaga kerja di ekosistem pendidikan yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK, jumlah tersebut baru mencapai 36 persen dari jumlah total sejumlah 2,5 juta pekerja.
Dalam kesempatan yang sama, BPJAMSOSTEK juga menyerahkan santuan kepada 2 ahli waris tenaga pengajar yang meninggal dunia. Masing-masing ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp184 juta dan Rp216 juta yang terdiri dari manfaat Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Beasiwa untuk 2 orang anak.
“Semoga hari ini akan jadi momentum kita memerdekakan para tenaga pendidik, tenaga pendukung, guru, dosen dan seluruhnya, melalui jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkas Zainudin.
Ditempat terpisah, Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak, Dhyah Swasti Kusumawardhani, menyambut baik kebijakan strategis di dalam payung kebijakan merdeka belajar yang didalamnya memuat perlindungan seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
BACA JUGA:
Perluas Kepesertaan, BPJamsostek Surabaya Tanjung Perak Rangkul Bank BNI
Pendidikan merupakan salah satu sektor yang juga menjadi salah satu perhatian BPJAMSOSTEK. Hal ini dibuktikan dengan salah satu manfaat program BPJASMSOSTEK berupa beasiswa bagi para ahli waris yang terdaftar dalam program BPJAMSOSTEK. Sehingga perlindungan bagi tenaga pendidik juga selaras dengan apa yang telah dijalankan oleh BPJAMSOSTEK.
“Tentunya kami disini sebagai pelaksana mendukung penuh langkah perlindungan bagi tenaga pendidik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan akan ditindaklanjuti dengan koordinasi dengan seluruh Dinas Pendidikan dan Lembaga Pendidikan khusunya yang berada di wilayah kerja Kantor cabang Surabaya Tanjung Perak. Sehingga harapan kami kedepannya akan berdampak bagi perlindungan jaminan sosial khususnya di wilayah Aceh Barat dan Selatan untuk tenaga pendidik," pungkas Dhyah.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait