Kemendikbud Ristek Dorong Seluruh Ekosistem Pendidikan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Ali Masduki
BPJAMSOSTEK menyerahkan santuan kepada 2 ahli waris tenaga pengajar yang meninggal dunia. (Foto: iNews.id)

SURABAYA, iNews.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggelar Sosialisasi Implementasi Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021. 

Kegiatan yang digelar secara hybrid tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Non Formal. 

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti dan Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Yohanes Baptista Satya Sananugraha, serta diikuti oleh seluruh Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kota/Kabupaten dan berbagai stakeholder lainnya. 

Suharti mengatakan, bahwa Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan beberapa kebijakan strategis di dalam payung kebijakan merdeka belajar. 

BACA JUGA : 

BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak Bersinergi Dengan PT POS Lewat Aplikasi 'Pospay'

Seluruhnya ditujukan untuk mencapai visi yang ditetapkan oleh Presiden, yaitu terwujudnya Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. 

“Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan. Bicara tentang kualitas, tentu di dalamnya ada perlindungan. Karena kita ingin memastikan bahwa seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan juga terlindungi dari risiko kerja dan sebagainya,” terangnya. 

Suharti menekankan, bahwa dengan ada Instruksi Presiden tersebut, tentunya semua yang ada di ekosistem pendidikan perlu patuh terhadap arahan dari Presiden Joko Widodo. 

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin yang turut hadir dalam kegiatan tersebut memberikan apresiasi kepada Kemendikbud Ristek yang telah berkomitmen dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan, sesuai dengan amanah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. 

“Penghargaan yang tinggi juga kami berikan kepada jajaran Kemendikbud Ristek, di bawah pimpinan mas menteri dan bu sekjen yang telah dengan berbagai upaya melahirkan berbagai policy untuk memastikan perlindungan jamsostek hadir. Kemudian jajaran Pemda juga luar biasa dalam mengimplementasikan Inpres. Kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi, satuan pendidikan sekolah yayasan dan seterusnya, mari kita inplementasikan Inpres dan surat edaran ini, sehingga seluruh pekerja di ekosistem pendidikan ini terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan,”ujar Zainudin. 

Menurut data BPJAMSOSTEK, hingga saat ini terdapat 882 ribu tenaga kerja di ekosistem pendidikan yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK, jumlah tersebut baru mencapai 36 persen dari jumlah total sejumlah 2,5 juta pekerja. 

Dalam kesempatan yang sama, BPJAMSOSTEK juga menyerahkan santuan kepada 2 ahli waris tenaga pengajar yang meninggal dunia. Masing-masing ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp184 juta dan Rp216 juta yang terdiri dari manfaat Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Beasiwa untuk 2 orang anak. 

“Semoga hari ini akan jadi momentum kita memerdekakan para tenaga pendidik, tenaga pendukung, guru, dosen dan seluruhnya, melalui jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkas Zainudin. 

Ditempat terpisah, Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak, Dhyah Swasti Kusumawardhani, menyambut baik kebijakan strategis di dalam payung kebijakan merdeka belajar yang didalamnya memuat perlindungan seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.

BACA JUGA:

Perluas Kepesertaan, BPJamsostek Surabaya Tanjung Perak Rangkul Bank BNI

Pendidikan merupakan salah satu sektor yang juga menjadi salah satu perhatian BPJAMSOSTEK. Hal ini dibuktikan dengan salah satu manfaat program BPJASMSOSTEK berupa beasiswa bagi para ahli waris yang terdaftar dalam program BPJAMSOSTEK. Sehingga perlindungan bagi tenaga pendidik juga selaras dengan apa yang telah dijalankan oleh BPJAMSOSTEK.

“Tentunya kami disini sebagai pelaksana mendukung penuh langkah perlindungan bagi tenaga pendidik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan akan ditindaklanjuti dengan koordinasi dengan seluruh Dinas Pendidikan dan Lembaga Pendidikan khusunya yang berada di wilayah kerja Kantor cabang Surabaya Tanjung Perak. Sehingga harapan kami kedepannya akan berdampak bagi perlindungan jaminan sosial khususnya di wilayah Aceh Barat dan Selatan untuk tenaga pendidik," pungkas Dhyah. 

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network