Sementara itu Tundjung Rijanto, ST, MM Koordinator Bidang Norma Perlindungan Pekerja Perempuan dan Pekerja Anak Kemenaker RI saat memberikan materi menyampaikan bahwa kekerasan seksual adalah sikap, tindakan atau pernyataan yang merendahkan martabat manusia.
“Berbeda dengan pelecehan seksual yang merupakan segala tindakan seksual yang tidak diinginkan, permintaan untuk melakukan perbuatan seksual, atau perilaku lain apapun yang bersifat seksual, yang membuat seseorang merasa tersinggung, dipermalukan dan/atau terintimidasi sehingga tindakan tersebut mengganggu kondisi dan lingkungan kerja. Dalam undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual terdapat 9 (sembilan) bentuk tindakan kekerasan seksual,” jelas Tundjung.
Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Provinsi (DK3P) Jawa Timur menyelenggarakan webinar. Foto iNewsSurabaya/ist
“Dalam aktualnya, kekerasan seksual di lingkungan kerja masih banyak terjadi sehingga perlu upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja. Peran para pihak dalam pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja sangat diperlukan mulai dari pengusaha, pekerja/buruh hingga serikat pekerja/serikat buruh. Serta perlu merencanakan penanganan, pengaduan dan pemulihan korban kekerasan seksual secara sistematis,” ujar Tundjung.
“Oleh karenanya, penting untuk mencegah kekerasan seksual di tempat kerja dan merencanakan penanganan dengan sistematis. Selain itu, melalui edukasi, kesadaran, dan implementasi pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, diharapkan kasus tersebut dapat diminimalisir dan pelaku kekerasan dapat dihentikan, korban mendapatkan perlindungan yang layak, dan lingkungan kerja yang aman dan produktif dapat tercipta,” pungkas Tundjung.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait