Dr. Gansham menjawab terkait ada akta Yayasan tahun 2012. "Saya tidak pernah tahu, tapi Yayasan sesuai akta yang ditunjukkan Penyidik adalah tahun 2019 dan disahkan Dirjen AHU tahun 2019 itu yang saya tahu," ujarnya.
Mengenai pemberian kuasa , ahli menjelaskan,sebagaimana disebutkan dalam pasal 1735 dan pasal 1796, juga dalam pasal 123 ayat (1) HIR begitu juga yang tercantum dalam syarat-syarat penghadap sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, tidak pernah ada ketentuan pemberian kuasa itu minimal dua orang.
Selesai sidang, Yunita, Guru penyandang Dan IV selaku Pembina Perkumpulan PMK menyampaikan penyesalan atas sikap Liliana, yang terus berbohong dengan niat jahat dan merekayasa opini agar dapat belas kasihan, Sudah seharusnya Liliana dihukum berat agar jera dan tidak mengulangi kejahatannya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait