Pilar pertama, investor & consumer protection; program perlindungan investor, konsumen ITSK, AKD, dan AK.
Kedua, terkait normalisasi pengaturan dan pengawasan OJK yang mendukung inovasi pengembangan berimbang, dan kolaboratif.
Ketiga, tentang optimalisasi program literasi, inklusi, dan pemanfaatan ITSK, AKD, dan AK.
Keempat, mengenai variansi strategi dan program inovasi pengembangan ITSK, AKD, dan AK.
Kelima, akselerasi pengembangan ekonomi hijau dan ekonomi baru.
Keenam sinergi dan kolaborasi bersama membangun negeri. Ketujuh adalah integritas pasar, pengembangan ekosistem industri, dan transformasi kelembagaan.
“Sebagai pelaku industri crypto, aplikasi PINTU mendukung penuh pengimplementasian visi misi yang telah disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto terpilih. Kami yakin, dengan terpilihnya dua ADK OJK terbaru, maka DK OJK akan semakin meningkatkan akselerasi serta daya saing di sektor keuangan, khususnya aset crypto yang terus bertumbuh,” ungkap Dimas.
Dilansir dari riset yang dikeluarkan oleh Coingecko bertajuk Southeast Asia’s Crypto Interest Led by 2 Countries, Indonesia menempati urutan keempat sebagai negara di Asia Tenggara yang memiliki minat pada investasi crypto.
Bahkan, berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) jumlah investor crypto di Indonesia di bulan Mei 2023 sebanyak 17,4 juta orang atau mengalami peningkatan sebesar 0,87% dari bulan April yang berjumlah 17,25 juta.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait