Kasus ini bermula dari pihak penggugat I yakni Aziz Anugerah Yudha Prawira. Aziz membutuhkan pinjaman uang cepat tanpa melalui perbankan. Nilai kerugian materiil Rp30 miliar (Perkiraan nilai harga jual).
Objek sengketa berupa tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 02287 / Cipinang Muara, seluas 1.483 M2 yang terletak di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2, 3, 4, Kelurahan Cipinang Muara Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, dengan batas – batas sebagai berikut :
-Batas Utara: Rumah Zulkifli Hasan
-BatasTimur: Jalan Nusa Indah Raya
-Batas Selatan: Rumah No. H 5 di Jalan Nusa Indah Raya
-Batas Barat: Rumah No. 26, Rumah No. 27, Rumah Bapak Zulkifli Hasan di Jalan mawar III.
Dan menyatakan objek sengketa untuk di kosongkan dan dalam penguasaan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
-Rumah kediaman dari Tergugat I, yang beralamat di Jalan Wonosari Kidul I/18, RT 006 RW 003, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya Jawa Timur.
-Rumah kediaman Tergugat II, yang beralamatdi Jalan Bhaskara 4 / 1 RT 004 RW 002, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya Jawa Timur.
-Kantor Tergugat IV, yang beralamat di Jalan Delman Utama I No. 10, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Saat itu, Ia diperkenalkan kepada tergugat II Lie Andry Setyadarma yang menawarkan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Penggugat I kemudian dijanjikan pinjaman sebesar Rp5.500.000.000, dengan jaminan sertifikat hak milik penggugat II.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait