Namun, dalam perjanjian tersebut, terdapat potongan sebesar Rp1.723.000.000, terdiri dari bunga, diskonto, biaya notaris, dan potongan lainnya. Pinjaman tersebut dilakukan melalui transfer e-banking dan sebagian besar langsung ditarik tunai oleh tergugat II.
Namun, saat penggugat I hendak memperpanjang pinjaman, tergugat I menyatakan bahwa pinjaman tersebut sebenarnya adalah pembelian rumah dan bukan pinjaman. Karenanya, penggugat merasa terkecoh karena awalnya perjanjian tersebut diklaim sebagai pinjaman uang.
Apalagi, nilai objek sengketa berupa satu unit rumah sangat jauh dari jumlah pinjaman, diperkiraan harga pasar mencapai Rp30.000.000.000. Pengalihan kepemilikan juga tanpa melakukan pemberitahuan kepada penggugat.
Rumah sengketa sudah dilaporkan Binar Imammi ke Bareskrim Polri pada 10 November 2021 dengan Nomor: STTL/452/XI/2021/Bareskrim kemudian dibeli oleh Putri. Informasi BPN Jaktim rumah dibeli pada tahun 2022.
Berdasarkan hal tersebut, Firma Hukum DR. Yayan Riyanto SH. MH mendalilkan, bahwa perbuatan tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV adalah melawan hukum. Mereka merugikan para penggugat secara materiil dan imateriil.
"Gugatan ini diajukan untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan kerugian yang dialami oleh para penggugat," kata DR. Yayan Riyanto SH. MH kuasa hukum penggugat.
Ia meminta, agar Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan gugatan tersebut dan memutuskan bahwa perbuatan Tergugat adalah melawan hukum.
Mereka juga meminta agar tergugat mengembalikan objek sengketa kepada penggugat dan membayar ganti rugi materiil dan immateriil. Putusan tersebut juga diharapkan dapat dilaksanakan dengan mengeluarkan sita jaminan atas obyek sengketa dan rumah kediaman tergugat.
Selain itu, pengadilan juga diminta untuk memastikan agar tergugat mematuhi putusan tersebut dan membayar denda harian apabila ada kelalaian.
"Kasus ini akan menjadi sorotan publik karena melibatkan tuduhan perbuatan melawan hukum dan kerugian yang besar bagi para penggugat. Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menangani kasus ini dan diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Law Firm Hukum DR. Yayan Riyanto SH. MH di Jakarta, Kamis (13/7/2023).
DR. Yayan Riyanto SH juga menjelaskan, sidang lanjutan akan kembali digelar pada Kamis (27 Juli 2023). "Iya sidang akan dilanjutkan 27 Juli mendatang. Hal ini akibat tidak hadirnya Putri Zulkifli Hasan," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait