JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Kabar tak sedap muncul dari keluarga Zulkifli Hasan. Putri Zulkifli Hasan diduga terlibat kasus tanah yang sedang di proses peradilannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (12/7/2023).
Kasus ini telah masuk ke Pengadilan, Putri Zulkifli Hasan dilaporkan tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, (PN Jaktim), Rabu (12/7/2023) dalam sidang terkait dugaan perbuatan melawan hukum.
Putri dilaporkan oleh pihak penggugat melalui Firma Hukum DR. Yayan Riyanto, SH. MH. Sidang dipimpin Hakim Ketua Herbert Harefa dengan Anggota Hakim Gatot Ardian dan Doni Dormon, serta dihadiri Panitera Irma. Ketidakhadiran Putri Zulkifli Hasan itu diungkap oleh anggota Majelis Hakim. Bahkan, anggota tersebut juga menyebut surat yang dikirimkan melalui PT POS telah diterima langsung oleh Putri Zulkifli Hasan.
Sebagai pihak tergugat III Putri yang tidak lain anak Ketua Umum PAN ini, digugat bersama 3 orang lainnya. Di antaranya Lie Andry Setyadarma (tergugat I) Gianda Pranata tergugat II, Dr H Syafran (tergugat IV).
Selain itu, Kantor ATR/Badang Pertanahan Nasional Jakarta Timur juga masuk dalam daftar pihak tergugat. Sementara para penggugat diantaranya Aziz Anugerah Yudha Prawira (penggugat I-karyawan swasta), wiraswasta Binar Imammi (penggugat II-wiraswasta), dan Galuh Safarina Sari Kalmadara (penggugat III-wiraswasta).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait