Bisnis Bio Solar Subsidi Ilegal, 2 Warga Banyuwangi Dibekuk Polres, Ancaman Hukumannya 6 Tahun

Siswanto
Bisnis Bio Solar Subsidi Ilegal, 2 Warga Banyuwangi Dibekuk Polres dengan Ancaman Hukumannya 6 Tahun penjara. Foto iNewsSurabaya/siswanto

BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id - Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) berhasil dibongkar oleh Tim Tipidsus Sat Reskrim Polres Banyuwangi. BBM yang diketahui disalahgunakan berjenis bio solar subsidi, Selasa (18/7/2023). 

Tim Polres Banyuwangi menemukan truk Cold yang mencurigakan dengan nomor Polisi P 9514 VJ warna kuning. Truk tersebut diduga memuat bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berjenis bio solar, pengintaian dilakukan kemudian langsung disergap di Jalan Raya Rogojampi. 

"Lokasi penangkapan truk cold diesel yang diduga muat Bio Solar bersubsidi dari Pemerintah tersebut di area barat lampu merah atau bangjo Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi setelah berhasil menjual BBM kepada seseorang," kata Waka Polresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.

AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menceritakan, awal penangkapan truk cold diesel itu, tim Timpidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara membeli bio solar. 

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network