Bisnis Bio Solar Subsidi Ilegal, 2 Warga Banyuwangi Dibekuk Polres, Ancaman Hukumannya 6 Tahun

Siswanto
Bisnis Bio Solar Subsidi Ilegal, 2 Warga Banyuwangi Dibekuk Polres dengan Ancaman Hukumannya 6 Tahun penjara. Foto iNewsSurabaya/siswanto

Kemudian solar bersubsidi tersebut di sedot menggunakan pompa untuk dipindahkan ke sebuah drum serta ditampung di sebuah gudang. Dengan dasar itu Unit Timpidsus melakukan penyelidikan informasi dan mengikuti kendaraan yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM jenis bio solar.  

Kemudian hari Minggu 16 Juli 2023 Tim Unit Timpidsus Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan kendaraan yang diduga digunakan untuk sarana memperniagakan BBM bersubsidi dari Pemerintah jenis bio solar di jalan raya, tepatnya barat lampu merah Rogojampi, Banyuwangi. 


Bisnis Bio Solar Subsidi Ilegal, 2 Warga Banyuwangi Dibekuk Polres dengan Ancaman Hukumannya 6 Tahun penjara. Foto iNewsSurabaya/siswanto

Sehingga petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit truk cold diesel dengan nomor Polisi P - 9514 - VJ, satu buah pompa alkon, satu Handphone Samsung S21, satu buah Handphone Samsung A02S dan 25 drum berisikan BBM bersubsidi jenis bio solar.  

Selain mengamankan barang bukti, petugas berhasil menangkap seorang sopir bernama H.H (38) warga Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi. Selain sopir petugas juga berhasil menangkap seorang pedagang bernama D.A.S (40) warga Kebalenan, Kabupaten Banyuwangi. 

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network