Modus yang dilakukan oleh pelaku yakni memperjual belikan bahan bakar minyak bersubsidi dari Pemerintah jenis bio solar secara ilegal. Dengan dasar tersebut kedua pelaku dijebloskan di sel tahanan Polresta Banyuwangi.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU RI no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti undang - undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo pasal 55 undang - undang Republik Indonesia.
Dan nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo tentang pasal 55 undang - undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 undang - undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat 1 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar rupiah
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait