Bisnis Bio Solar Subsidi Ilegal, 2 Warga Banyuwangi Dibekuk Polres, Ancaman Hukumannya 6 Tahun

Siswanto
Bisnis Bio Solar Subsidi Ilegal, 2 Warga Banyuwangi Dibekuk Polres dengan Ancaman Hukumannya 6 Tahun penjara. Foto iNewsSurabaya/siswanto

Modus yang dilakukan oleh pelaku yakni memperjual belikan bahan bakar minyak bersubsidi dari Pemerintah jenis bio solar secara ilegal. Dengan dasar tersebut kedua pelaku dijebloskan di sel tahanan Polresta Banyuwangi. 

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU RI no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti undang - undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo pasal 55 undang - undang Republik Indonesia.

Dan nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo tentang pasal 55 undang - undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 undang - undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat 1 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar rupiah



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network