Dapatkah Perseroan Terbatas (PT) Yang Telah Dinyatakan Pailit Merubah Anggaran Dasarnya?

SOLUSI HUKUM
Sujianto, SH, M.Kn. Foto/Dok Pribadi


Menurut Oktavianto Prasongka S.H, M.Kn kepailitan adalah adanya putusan pailit dari pengadilan niaga yang selanjutnya semua harta kekayaan debitor dalam keadaan sita umum, untuk selanjutnya diurus dan dibereskan oleh kurator dan hasil pemberesannya dibagi-bagikan kepada para kreditor. Tujuan kepailitan adalah untuk melikuidasi harta debitor yang kemudian dibayarkan kepada para kreditor.
Dalam Bahasa sederhananya, kepailitan adalah sebuah keadaan dimana perseroan dinyatakan bangkrut oleh pengadilan yang disebabkan perseroan berhenti atau tidak mampu membayar kewajiban hutangnya kepada kreditor.

Akibat hukum bagi perseroan setelah dijatuhkan putusan pailit oleh pengadilan menurut penjelasan umum paragraph 9 UU Kepailitan adalah:
 ‘’Putusan Peryataan Pailit mengubah status hukum seseorang menjadi tidak cakap untuk melakukan Perbuatan hukum, menguasai dan mengurus kekayaan sejak putusan pernyataan pailit diucapkan’’. 

Jadi, Perseroan yang dinyatakan Pailit, kehilangan hak penuh untuk melakukan perbuatan hukum secara mandiri yang mengikat diri sendiri tanpa dapat diganggu gugat, karena sejak putusan pailit itu diucapkan Perseroan sudah tidak cakap melakukan perbuatan hukum dan statusnya dibawah pengampuan kurator.

Lalu apakah diperbolehkan sebuah perseroan yang telah dinyatakan pailit melakukan perubahan anggaran dasar. Pada prinsipnya karena perseroan sudah tidak cakap melakukan perbuatan hukum, maka perseroan sudah tidak dapat melakukan perubahan anggaran dasar, tetapi berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UU Perseroan Terbatas perseroan yang dalam keadaan pailit masih diberikan peluang untuk melakukan Perubahan anggaran dasar asal mendapatkan persetujuan kurator.
Tata cara perubahan anggaran dasar perseroan yang dinyatakan pailit, tetap berpedoman mekanisme sebagimana yang diatur dalam Pasal 21 UU Perseroan Terbatas, tetapi sebelum pengambilan keputusan untuk melakukan perubahan anggaran dasar dibutuhkan persetujuan kurator. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan adanya penolakan oleh kurator sehingga berakibat keputusan perubahan anggaran dasar menjadi batal. Kebutuhan Persetujuan oleh kurator selain disebabkan perseroan tidak lagi cakap melakukan perbuatan hukum, juga memberikan kesempatan kepada curator untuk menilai apakah perubahan anggaran dasar yang akan dilakukan perseroan berpotensi menimbulkan kerugian pihak lain atau tidak, jika curator menilai rencana perubahan anggaran dasar menimbulkan kerugian pihak lain, maka curator memiliki hak untuk menolaknya
Setelah persetujuan kurator didapat, RUPS menetapkan perubahan anggaran dan pada saat permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri Hukum dan Ham Persetujuan kurator wajib dilampirkan.
Demikian undang-undang perseroan terbatas mengatur mekanisme perubahan anggaran dasar atas perseroan yang telah dinyatakan pailit.

Penulis :  Sujianto, SH, M.Kn
Kantor Hukum Oktavianto & Associates
Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya
Kontak telpon/ WhatsApp :  0877-2217-7999
Email :  inewssurabaya.id@gmail.com

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network