Perseroan Terbatas menyandang status sebagai badan hukum sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan. Sejak saat itu perseroan cakap melakukan perbuatan hukum atas nama perseroan, baik yang menyebutkan Perseroan sebagai pihak dalam perbuatan hukum maupun menyebutkan Perseroan sebagai pihak yang berkepentingan dalam perbuatan hukum, salah satu perbuatan hukum tersebut adalah merubah anggaran dasar.
Pada prinsipnya perseroan terbatas juga bisa disebut sebagai artificial person, sebab untuk menjadi subjek hukum dia diciptakan berdasarkan undang-undang, sebagai artificial person perseroan terbatas tidak memiliki kehendak dan tidak dapat melakukan perbuatn hukum sendiri. Perseroan dapat melakukan Tindakan-tindakan hukum melalui organ organ yang dimiliki seperti Direksi, Komisaris dan RUPS. Organ-organ inilah yang mewakili perseroan untuk melakukan Tindakan hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki masing-masing menurut undang-undang dan anggaran dasar.
Mekanisme Perubahan Anggaran Dasar
Anggaran dasar adalah dasar berdirinya sebuah perseroan dan undang-undang bagi seluruh organ perseroan dalam mengelola jalannya perseroan. Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU 40 Tahun 2007 Tentang perseroan terbatas menyebutkan Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS, RUPS lah yang diberi wewenang untuk dapat merubah anggaran dasar. Sebelum dilaksanakanya RUPS, Direksi menyampaikan undangan RUPS yang ditujukan kepada Pemegang saham, dan didalam undangan tersebut harus disebutkan secara jelas mata acara atau materi perubahan anggaran dasar apa yang akan dilakukan perubahan, penyebutan mata acara tersebut penting mengingat setelah dilakukan perubahan anggaran dasar ada kewajiban administrasi yaitu:
Permohonan Persetujuan Perubahan anggaran dasar kepada Menteri hukum dan Ham Rebublik Indonesia
Pemberitahuan Perubahan anggaran dasar Menteri hukum dan Ham Rebublik Indonesia
Perubahan Anggaran Dasar yang membutuhkan persetujuan Menteri Hukum Dan Ham menurut Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Perseroan adalah perubahan mengenai:
Nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan,
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan,
jangka waktu berdirinya Perseroan,
Besarnya modal dasar;
Pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
Status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.
Selain perubahan-perubahan tersebut diatas cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Ham.
Mungkin kita bertanya apa perbedaan persetujuan dan pemberitahuan, ini ada kaitanya dengan output dari Tindakan administrasi atas perubahan anggaran dasar, jika subtansi perubahan anggaran dasar membutuhkan persetujuan Menteri, maka output hukum dari tindakan administrasi tersebut adalah Keputusan Menteri Mengenai Perubahan anggaran dasar, yang mana Keputusan tersebut dikualifikasikan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Ham, dan keputusannya mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan kecuali undang-undang mengatur lain.
Dan, jika materi Perubahan Anggaran dasar sifatnya cukup diberitahukan, maka output Tindakan administrasi tersebut adalah Surat Penerimaan Pemberitahuan, yang mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat tersebut. Karena Tindakan ini hanya bersifat pemberitahuan, maka Surat Penerimaan pemberitahuan tidak memenuhi kualifikasi Keputusan Tata Usaha Negara. Dan didalam Surat Penerimaan Pemberitahuan yang diterima oleh perseroan diberi keterangan ‘’ini bukan merupakan produk tata usaha negara’’.
Tata cara perubahan anggaran dasar menurut Pasal 22 UU Perseroan adalah sebagai berikut:
Perubahan anggaran dasar dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris berbahasa Indonesia yang dituangkan dalam bentuk akta pernyataan keputusan rapat atau akta perubahan anggaran dasar.
Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.
Perubahan anggaran dasar tidak boleh dinyatakan dalam akta notaris setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari.
Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar dan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar diajukan kepada Menteri, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar.
Setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan atau disampaikan kepada Menteri.
Mekanisme Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Yang Telah Dinyatakan Pailit
Sebelum kita bahas mekanisme perubahan anggaran dasar perseroan yang telah dinyatakan pailit, akan dibahas secara singkat terlebih dahulu mengenai kepailitan.
Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU Pasal 1 ayat (1) menyebutkan, “Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.”
Menurut Oktavianto Prasongka S.H, M.Kn kepailitan adalah adanya putusan pailit dari pengadilan niaga yang selanjutnya semua harta kekayaan debitor dalam keadaan sita umum, untuk selanjutnya diurus dan dibereskan oleh kurator dan hasil pemberesannya dibagi-bagikan kepada para kreditor. Tujuan kepailitan adalah untuk melikuidasi harta debitor yang kemudian dibayarkan kepada para kreditor.
Dalam Bahasa sederhananya, kepailitan adalah sebuah keadaan dimana perseroan dinyatakan bangkrut oleh pengadilan yang disebabkan perseroan berhenti atau tidak mampu membayar kewajiban hutangnya kepada kreditor.
Akibat hukum bagi perseroan setelah dijatuhkan putusan pailit oleh pengadilan menurut penjelasan umum paragraph 9 UU Kepailitan adalah:
‘’Putusan Peryataan Pailit mengubah status hukum seseorang menjadi tidak cakap untuk melakukan Perbuatan hukum, menguasai dan mengurus kekayaan sejak putusan pernyataan pailit diucapkan’’.
Jadi, Perseroan yang dinyatakan Pailit, kehilangan hak penuh untuk melakukan perbuatan hukum secara mandiri yang mengikat diri sendiri tanpa dapat diganggu gugat, karena sejak putusan pailit itu diucapkan Perseroan sudah tidak cakap melakukan perbuatan hukum dan statusnya dibawah pengampuan kurator.
Lalu apakah diperbolehkan sebuah perseroan yang telah dinyatakan pailit melakukan perubahan anggaran dasar. Pada prinsipnya karena perseroan sudah tidak cakap melakukan perbuatan hukum, maka perseroan sudah tidak dapat melakukan perubahan anggaran dasar, tetapi berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UU Perseroan Terbatas perseroan yang dalam keadaan pailit masih diberikan peluang untuk melakukan Perubahan anggaran dasar asal mendapatkan persetujuan kurator.
Tata cara perubahan anggaran dasar perseroan yang dinyatakan pailit, tetap berpedoman mekanisme sebagimana yang diatur dalam Pasal 21 UU Perseroan Terbatas, tetapi sebelum pengambilan keputusan untuk melakukan perubahan anggaran dasar dibutuhkan persetujuan kurator. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan adanya penolakan oleh kurator sehingga berakibat keputusan perubahan anggaran dasar menjadi batal. Kebutuhan Persetujuan oleh kurator selain disebabkan perseroan tidak lagi cakap melakukan perbuatan hukum, juga memberikan kesempatan kepada curator untuk menilai apakah perubahan anggaran dasar yang akan dilakukan perseroan berpotensi menimbulkan kerugian pihak lain atau tidak, jika curator menilai rencana perubahan anggaran dasar menimbulkan kerugian pihak lain, maka curator memiliki hak untuk menolaknya
Setelah persetujuan kurator didapat, RUPS menetapkan perubahan anggaran dan pada saat permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri Hukum dan Ham Persetujuan kurator wajib dilampirkan.
Demikian undang-undang perseroan terbatas mengatur mekanisme perubahan anggaran dasar atas perseroan yang telah dinyatakan pailit.
Penulis : Sujianto, SH, M.Kn
Kantor Hukum Oktavianto & Associates
Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya
Kontak telpon/ WhatsApp : 0877-2217-7999
Email : inewssurabaya.id@gmail.com
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait