SURABAYA, iNewsSurabaya.id - PT Alter Trade Indonesia (ATINA) mengajukan kasasi atas putusan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Nomor 272/PDT/2023/PT SBY Jo Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor : 698/Pdt.G/2022/PN Sby.
Kuasa Hukum PT ATINA, Michael, S.H., M.H., CLA., CTL., CCL mengatakan bahwa, dalam kontra memori banding turut tergugat II menyatakan bahwa, Judex Factie telah salah memberikan pertimbangan mengenai kompetensi PN Surabaya untuk mengadili dan memeriksa perkara A quo.
"Karena faktanya, menurut turut tergugat II, PN Surabaya berwenang mengadili perkara A quo," katanya, Sabtu (22/7/2023).
Untuk itu, pihaknya memohon agar Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasinya. Kemudian membatalkan Putusan PT Surabaya Nomor 272/PDT/2023/PT Sby Jo Putusan PN Surabaya Nomor 698/Pdt.G/2022/PN.Sby.
"Dan menyatakan PN Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara A quo. Kemudian memerintahkan PN Surabaya melanjutkan proses pemeriksaan perkara A quo," ujar Michael.
Diketahui, perkara ini bermula ketika pada November 2020, PT ATINA selaku penggugat membuat kesepakatan dengan PT Blue Circle Foods LLC (Turut Tergugat I) mengenai kerjasama jual-beli udang beku atau ekspor udang beku. Kemudian disepakati pengiriman barang udang beku dilakukan melalui jalur laut dengan sistem free On Board (FOB).
PT Blue Circle Foods LLC kemudian menunjuk Blue Water Shipping (Turut Tergugat II) sebagai forwarder shipping agent yang bertanggungjawab mengatur proses pengiriman barang yang dibeli dari PT ATINA. Blue Water Shipping kemudian menunjuk PT Container Maritime Activities (CMA), selaku tergugat, sebagai shipping line atau angkutan laut untuk mengirimkan barang milik PT ATINA.
Dalam kesepakatan terkait pengiriman barang tersebut, PT ATINA hanya memiliki kewajiban untuk menyiapkan barang berupa udang beku, menyediakan trucking serta mengirimkannya ke pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Selanjutnya barang tersebut akan diangkut oleh shipping line yang dipilih oleh Blue Water Shipping.
Dalam perkembangannya, Blue Water Shipping berkomunikasi kepada PT ATINA terkait shipping instruction (SI) yang akan dimasukkan ke dalam House Bill Of Lading (HBL). Lalu, PT ATINA memberikan shipping instruction (SI) kepada Blue Water Shipping terkait data ekspor yang akan dimasukan ke dalam HBL.
Selanjutnya, PT ATINA menerima Delivery Order (DO) dari Blue Water Shipping. Dan PT ATINA diminta Blue Water Shipping menghubungi PT CMA selaku shipping line untuk mengambil Reefer Container. Selanjutnya, pada April 2021, PT ATINA menerima informasi dari PT Blue Circle Foods LLC selaku pembeli melalui email dan baru menerima surat penolakan pada tanggal 14 Mei 2021.
Saat itu, terjadi penolakan terhadap barang milik PT ATINA oleh instansi Dinas Kesehatan Amerika (FDA) yang bertugas memeriksa semua barang yang akan masuk ke Amerika Serikat. Atas dasar tersebut, PT ATINA memiliki dua pilihan terhadap barang miliknya. Yaitu menyerahkan kepada instansi terkait untuk dimusnahkan atau mengirimkan kembali barang tersebut ke Indonesia.
Akhirnya setelah melakukan perhitungan, PT ATINA memilih barang tersebut agar dikirim kembali ke Indonesia agar dapat diolah kembali.
“Sehingga memiliki nilai untuk mengurangi kerugian karena terjadinya penolakan,” ujar Michael.
Untuk semua produk yang berisikan 332 karton udang beku yang akan dikirim kembali ke Indonesia, data yang digunakan adalah data yang sama pada saat pengiriman. Termasuk shipping agent Blue Water Shipping dan PT CMA.
Adapun data impor atau pengiriman tersebut adalah, shipment date : 16 Agustus 2021, Vessel : CMA CGM J]. ADAM OTUJMNIMA Port of loading : New York, Port Of Destination : Surabaya, Container Number : CGMU3005821 SN# 6669527, BL Number : NAM 4517482.
Guna mengurangi kerugian akibat penolakan tersebut, PT ATINA mengajukan permohonan re-import kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil DJBC Jatim I (Turut Tergugat III), agar dapat mengurangi biaya-biaya yang harus dikeluarkan terkait barang masuk. Di sisi lain proses reimport secara hukum diperbolehkan dan diperkenankan sepanjang memenuhi syarat.
Dalam permohonan re import yang diajukan PT ATINA diperoleh hasil bahwa ada syarat yang kurang lengkap atau harus dipenuhi, yaitu print out Outward Manifest untuk barang yang di impor kembali. Berdasarkan hal tersebut tersebut, PT ATINA menghubungi dan mengajukan permintaan mengeluarkan data Outward Manifest dari PT CMA dengan sepengetahuan Blue Water Shipping.
Dari Outward Manifest diketahui dokumen yang ada di Master Bill Of Lading (MBL) berbeda dengan HBL yang diberikan oleh Blue Water Shipping kepada PT ATINA. Akibat MBL yang digunakan PT CMA untuk melakukan pengiriman berbeda dengan dokumen HBL, maka barang milik PT ATINA tidak bisa dikeluarkan atau tidak bisa diambil dari pelabuhan Tanjung Perak.
Menurut Michael, yang menjadi pokok masalah adalah perbedaan antara data pada MBL dengan HBL. Perbedaan data itu akibat kesalahan memasukan data yang dilakukan oleh PT CMA dalam pengiriman barang milik PT ATINA, walaupun barang sudah sampai di Indonesia.
Namun PT ATINA tidak bisa mengambil barang tersebut sampai dengan sekarang, karena barang milik PT ATINA masih dalam penguasaan atau penahanan Turut Tergugat III (DJBC Tanjung Perak, Surabaya), yang dimana merupakan kompetensi dari PN Surabaya.
Tindakan kelalaian atau kesalahan memasukan data pengiriman itu adalah suatu perbuatan melawan hukum. Akibat barang yang tidak bisa diambil, lanjut dia, PT ATINA menderita kerugian hingga Rp1 milliar lebih sampai hari ini berita dimuat.
"Kami juga akan berkirim surat ke Bawas (Badan Pengawasan) MA, Menkopolhukam dan tembusan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Kami ingin perkara ini betul-betul diawasi karena ini adalah PMA (Penanaman Modal Asing). Perkara ini penting agar investasi asing bisa masuk ke Indonesia," pungkas Michael.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait