Tuntaskan Polemik Seragam, Dindik Jatim Moratorium Koperasi Sekolah

Lukman Hakim
Orangtua dan calon siswa memilih seragam sekolah di Pasar Blauran Surabaya. Foto: iNewsSurabaya.id/Ali Masduki

SURABAYA, iNewsSurabaya.id -  Dinas Pendidikan Jawa Timur (Dindik Jatim) akhirnya melakukan moratorium penjualan seragam di koperasi. Kebijakan ini dikeluarkan agar polemik penjualan seragam SMA/SMK segera tuntas. 

Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai mengatakan, keputusan ini diambil menindak lanjuti laporan masyarakat tentang mahalnya harga seragam SMA/SMK yang dijual di koperasi sekolah di Jatim. Pihaknya juga telah pada Rabu (26/7/2023) malam telah mengumpulkan para kepala cabang dinas (Kacabdin) di seluruh Jatim. 

"Jadi (masyarakat) agar tidak ada keresahan lagi terkait mahalnya harga pakaian seragam sekolah yang dijual koperasi," katanya, Kamis (27/7/2023).

Agar masalah serupa tidak terjadi lagi, tegas Aries, kedepan pihaknya meminta ada persamaan harga di koperasi sekolah dengan yang dijual di pasaran. Bahkan, koperasi sekolah bisa menjualnya lebih murah dibanding diluar. Sekaligus tidak ada paksaan untuk membeli seragam di pasaran. 

"Kalau sudah ada harga yang jelas dan seragam maka baru kita kembalikan ke pihak koperasi untuk melakukan usahanya menjual pakaian seragam dengan harga yang sesuai harga pasar," kata Aries. 

Mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jatim ini juga mempersilahkan orangtua yang keberatan dengan harga kain seragam yang mahal dan sudah terlanjur membeli dari koperasi bisa mengembalikan ke koperasi sekolah, untuk diganti sesuai harga yang dibeli.

"Jika ada sekolah yang masih menjual usai kebijakan ini turun, saya akan sanksi karena instruksi sudah dikeluarkan Dindik Jatim ke tingkat cabdin untuk disampaikan ke sekolah-sekolah," ujarnya.

Terkait iuran tiap bulan dan berkedok sumbangan, Aries kembali menegaskan, iuran apapun yang berkedok sumbangan dan sifatnya ditentukan (nominal) dalam jangka waktunya tidak diperbolehkan. Sebab, semua SPP SMA/SMK gratis. 

"Kalau ada yang menyumbang secara sukarela yang besarnya tidak ditentukan silahkan lewat komite," kata Aries.  

Aries juga menambahkan, pihaknya mengeluarkan program orangtua asuh bagi kepala bidang, kepala cabang hingga kepala sekolah untuk mengangkat anak putus sekolah agar mampu melanjutkan pendidikannnya hingga kuliah. Minimal para kacabdin 2 orang, kabid masing-masing 5 anak dan kepala sekolah masing-masing 1 anak.

"Para kabid, kacabdin serta kepala sekolah wajib mengangkat anak angkat yang putus sekolah dan kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan di tingkat SMA/SMK sampai lulus," pungkas dia. 

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network