Modal Perseroan Yang Disetor Tidak Harus Dalam Bentuk Uang, Ini Penjelasannya?

SOLUSI HUKUM
Sujianto, SH, M.Kn

Asosiasi awam jika kita berbicara tentang modal Perseroan Terbatas (PT) berarti kita sedang membicarakan uang yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha. Untuk membuktikan persepsi yang berkembang dimasyarakat apakah modal adalah sama dengan uang kita akan bahas berdasarkan peraturan yang diatur dalam undang-undang perseroan. Dalam undang undang perseroan terbatas diperkenalkan tiga istilah permodalan dalam perseroan yaitu :
Modal dasar; 
Modal ditempatkan;
Modal disetor;

Akan tetapi dalam peraturan perundang undangan tentang perseroan yaitu Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Jo Undang-undang No 6 tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Klaster Perseroan Terbatas, tidak diketemukan sama sekali definisi dari ketiga istilah permodalan tersebut. Sedikit pengertian terkait dengan modal dasar dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 1 jo Pasal 31 ayat (1) Undang undang perseroan, dimana disebutkan dalam pasal tersebut bahwa perseroan adalah persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. 

Oleh karena undang-undang tidak memberikan definisi tentang 3 konsep permodalan diatas, maka kita akan Analisa definisi tersebut dari pendapat ahli sehingga akan didapat gambaran yang lebih jelas dari 3 konsep permodalan tersebut.

Modal Dasar Perseroan
Menurut Rudhi Prasetya modal dasar adalah keseluruhan nilai nominal saham sesuatu PT yang maksimal dapat diterbitkan, jelasnya yang dimaksud modal dasar perseroan tiada lain daripada hasil perkalian antara jumlah saham PT yang ditentukan oleh pendiri dengan nilai nominalnya. Sepemikiran dengan Rudy Prasetya, M. Yahya Harahap memberi pengertian modal dasar Perseroan adalah seluruh nilai nominal saham perseroan yang disebut dalam anggaran dasar. 

Jadi pada dasarnya modal dasar perseroan adalah total nominal saham yang didapat dari perkalian jumlah saham yang diterbitkan dengan nilai nominalnya yang disetujui oleh para pendiri perseroan yang dituangkan dalam anggaran dasar perseroan. 

Dalam pasal 32 ayat (1) Undang Undang Perseroan Terbatas No 40 Tahun 2007, disebutkan minimal modal dasar perseroan adalah 50.000.000, (lima Puluh juta Rupiah). Ketentuan ini telah dihapus dengan UU No 6 tahun 2023 Tentang cipta Kerja dimana Besaran modal dasar Perseroan ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan. Dalam aturan baru tersebut besaran modal dasar perseroan menjadi hak mutlak dari pendiri.
Penghapusan batas minimal modal dasar perseroan ini bertujuan memberikan kesempatan yang seluas luasnya bagi IKM dan UKM yang ingin membangun usahanya dalam bentuk Perseroan Terbatas.

Modal Ditempatkan
Modal ditempatkan menurut Rudhi Prasetya adalah hasil perkalian antara jumlah saham yang diterbitkan dikalikan dengan nilai nominalnya. Sedangkan menurut M. Yahya Harahap modal ditempatkan adalah jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham, dan saham yang diambil tersebut ada yang sudah dibayar dan ada yang belum dibayar. 

Dari dua pendapat ahli diatas, dapat disimpulkan modal ditempatkan adalah sejumlah saham yang telah diterbitkan oleh perseroan yang telah diambil oleh pendiri atau pemegang saham dikalikan dengan nilai nominalnya yang disanggupi pendiri atau pemegang saham untuk dilunasi, dan saham itu telah diserahkan kepada pemegang saham untuk dimiliki. 
Berdasarkan Pasal 33 undang undang perseroan terbatas no 40 tahun 2007, paling sedikit 25 % dari modal dasar harus sudah ditempatkan dan disetor penuh oleh pendiri atau pemegang saham, yang penyetoranya harus dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah pada saat pendirian.

Pasal 33 undang undang perseroan terbatas no 40 tahun 2007 jo Pasal 4 Peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2021 hanya mewajibkan minimal 25% dari modal dasar perseroan wajib ditempatkan dan disetor penuh pada saat pendirian, lantas bagaimana status sisa saham yang belum diambil oleh pendiri atau pemegang saham, dalam hal ini Rudhi Prasetya mengatagorikan saham yang belum diambil oleh pendiri atau pemegang saham disebut sebagai saham simpanan (saham portfolio), yang mana jika suatu saat perseroan membutukan tambahan modal maka saham yang masih tersimpan ini dapat diterbitkan oleh perseroan untuk ditawarkan kepada pemegang saham atau pihak lain apabila pemegang saham tidak mau mengambilnya.  

 Modal Disetor
Menurut M. Yahya Harahap modal disetor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan. Sedikit berbeda dengan M. Yahya Harahap, Prof Rudhi Prasetya tidak lagi membedakan antara modal ditempatkan dan modal disetor, karena menurutnya pasal 33 ayat 1 UU PT mewajibkan pada saat pendirian Perseroan modal ditempatkan yang sebesar 25% wajib disetor penuh, tidak boleh disetor Sebagian, dengan demikinan tidak ada lagi perbedaan antara modal ditempatkan dengan modal disetor.  

Penulis sependapat dengan pendapat Prof Rudhi Prasetya, tidak ada perbedaan pengertian antara modal ditempatkan dan disetor pada saat pendirian, maupun pada saat perseroan mengeluarkan saham simpanan untuk menambah modal, dimana dari setiap saham yang ditempatkan oleh perseroan kemudian diambil oleh pemegang saham wajib disetor penuh.
Sehingga istilah modal disetor dapat disimbulkan sebagai saham yang telah dibayar penuh oleh pemegang saham pada saat pendirian perseroan atau pada saat perseroan menambah modal dengan mengeluarkan saham simpanan.

Dari uarain diatas memperkuat asumsi pada umumnya penyetoran saham dalam bentuk uang, tetapi dalam peraturan hukum perseroan di Indonesia dibuka peluang penyetoran atas modal dapat dalam bentuk lainya, baik berupa benda berwujud maupun benda tak berwujud misalnya mobil,mesen, merek, bangunan, tanah dan benda lain-lain yang memiliki nilai ekonomis yang dapat dinilai dengan uang atau dalam Bahasa umum disebut Inbreng. Inbreng didalam undang-undang perseroan diatur dalam Pasal 34 dengan mekanisme penyetoranya diatur sebagai berikut: 

Penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang harus disertai rincian yang menerangkan nilai atau harga, jenis atau macam, status, tempat kedudukan, dan informasi lain-lain yang dianggap perlu dengan tujuan memperoleh kejelasan mengenai nilai penyetoran penyetoran.
Missal jika barang yang diserahkan berupa bangunan harus disebutkan nilai nominal bangunan berapa, letaknya di daerah mana, hak kepemilikanya harus milik calon pemegang saham, perijinanya lengkap atau tidak. 

Kejelasan nilai dan identitas bangunan ini penting karena bangunan tersebut akan dikonversi menjadi milik perseroan dan sebagai timbal baliknya calon pemegang saham akan mendapat jumlah lembar saham dengan nilai nominal dan prosentase sesuai dengan nilai barang yang di imbrengkan kedalam Perseroan. 
Penentuan nilai atas barang yang di inbrengkan nilainya ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
Yang dimaksud nilai wajar adalah nilai yang sesuai dengan harga pasar. 

Jika nilai pasar tidak tersedia, maka nilai wajar ditentukan berdasarkan teknik penilaian yang paling sesuai dengan karakteristik setoran, berdasarkan informasi yang relevan dan terbaik. Pemilihan metodelogi terbaik untuk menentukan nilai inbreng dimaksudkan agar nilai yang didapat tidak merugikan pihak lain.

Untuk menilai harga barang imbreng juga dapat mengunakan jasa ahli/ pihak ketiga yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dengan syarat KJPP tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan. Yang dimaksud Pihak ketiga/ahli yang tidak memiliki hubungan afilias adalah Pihak Ketiga/ahli yang tidak mempunyai:

hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal dengan pegawai, anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau pemegang saham dari Perseroan;
hubungan dengan Perseroan karena adanya kesamaan satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris; 
 hubungan pengendalian dengan Perseroan baik langsung maupun tidak langsung; dan/atau
saham dalam Perseroan sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih. 

Jika yang disetorkan sebagai Imbreng dalam bentuk benda tidak bergerak missal tanah, maka penyetoran tersebut harus diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut.
Tujuan dari pengumuman di surat kabar, dimaksudkan untuk diketahui umum dan memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan atas penyerahan benda tersebut sebagai setoran modal saham, misalnya ternyata diketahui benda tersebut bukan milik penyetor.

Kesimpulanya modal yang akan disetor kedalam perseroan oleh pendiri/ pemegang saham tidak harus harus dalam bentuk fresh money, tetapi bisa dalam bentuk lainya berupa benda apapun yang mempunyai nilai uang, yang mekanisme penyetoranya diatur dalam pasal 34 UU Perseroan Terbatas.

Penulis :  Sujianto, SH, M.Kn
Kantor Hukum Oktavianto & Associates
Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya
Kontak telpon/ WhatsApp :  0877-2217-7999
Email :  inewssurabaya.id@gmail.com

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network