Miris, 6 Lansia di Surabaya Bakal Diusir dari Rumahnya Sendiri, Berikut Penyebabnya!

Ali Masduki
Keenam lansia ini merupakan anak dari Olga Umboh Jacob yang telah meninggal dunia pada 2011. Foto/Ali

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Miris, 6 lanjut usia (lansia) bakal diusir secara paksa oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (10/8/2023) dari rumahnya.

Mereka adalah Felix George Umboh (73), Grace Oriana Umboh (72), Ivonne Venny Vivian Umboh (70), Maureen C Umboh (69), Jefferson Thomas Umboh (65) dan Franklin Benjamin Umboh (63). Keenamnya merupakan anak dari Olga Umboh Jacob yang telah meninggal dunia pada 2011.

Data dan informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan, rumah dan tanah seluas 322 m² di Jalan Teuku Umar Nomor 18 Surabaya itu bakal dieksekusi. Tepatnya, pada Kamis (10/8/2023) mendatang.

Keenamnya kompak mengaku sudah menghuni dan diwarisi rumah sejak 1965. Selama 58 tahun itu pula, ada pelbagai kenangan dan kehangatan keluarga yang berbaur menjadi satu. 

Namun, hal itu diprediksi bakal sirna lantaran rumahnya akan dieksekusi Jurusita PN Surabaya. Hal itu terjadi usai Pemohon Eksekusi, BS mendapat putusan yang diduga merupakan suami dari seorang notaris di Surabaya.

Penasihat hukum para 5 saudara Felix, Hizbul Maulana mengatakan Felix sempat dilaporkan ke polisi terkait dugaan penyerobotan lahan. Tapi, sampai kasasi, Felix dinyatakan tidak terbukti bersalah atau Niet Ontvankelijke (NO).

Ia menegaskan, para lansia, termasuk Felix, adalah ahli waris asli dari Olga Umboh Jacob yang notabene selaku pemilik objek sengketa

Menurutnya, hal itu berdasarkan Surat Izin Sementara Nomor : 636/IX/1965 29 September 1965, yang diperoleh setelah mencabut Surat Izin Kepala Rumah Nomor: 297/KR/62, 24 April 1962 atas nama Hilda Altje Pinontoan Pussung.

Kata dia, dalam Surat Izin Kepala Rumah (SIKR) itu, termaktub pemilik rumah adalah N.V Bouw Mij Atlas, Jalan Sasak Nomor 69 Surabaya, dengan kuasa Ali Ba'agil, Jalan Rajawali Nomor 1 Surabaya.

"Kepada penghuni sebelumnya (Hilda Altje Pinontoan Pussung), di tahun 1965, almarhum Bu Olga sudah memberi ganti rugi sebesar Rp 24 juta," kata Hizbul saat dikonfirmasi, Senin (07/8/2023).

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network