Hak Pasien (Konsumen) Terkait Informasi Obat

Arif Ardliyanto
KRT. Sudarmono S,H.,M.H. Praktisi Hukum dan apt. Primadi Avianto, M.Farm.Klin. Apoteker Praktisi Apotek (Community Pharmacist).

Obat merupakan produk yang tak terpisahkan dalam pelayanan kesehatan, bahkan bagi sebagian orang, yakni mereka yang membutuhkan perawatan jangka panjang seperti pasien yang mengalami diabetes dan hipertensi, obat sudah semacam makanan pokok yang mesti dikonsumsi setiap hari. 

Namun demikian, obat baik yang sifatnya sintetik sampai obat herbal sekalipun merupakan bahan atau paduan bahan yang dapat mempengaruhi sistem tubuh penggunanya, oleh karena itu obat merupakan produk khusus yang mesti diperhatikan benar  cara penggunaannya. 

Dalam peredarannya, obat merupakan barang/ produk yang diawasi dan diregulasi betul. Hal ini tercermin dari aturan mengenai label/ etiket penjelasan yang selalu melekat bersama produk obat. Di Indonesia, label ini diatur poin-poin dan isinya oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), hal-hal apa saja yang wajib dicantumkan juga hal yang tak boleh ditulis (misalnya klaim berlebihan juga khasiat yang tidak sesuai dengan faktanya). 

Beberapa hal yang wajib dicantumkan adalah informasi mengenai nama produk, mereknya, kandungan bahan aktifnya (komposisi), produsen atau pabrik yang memproduksinya, nomor batch produksi, tanggal kedaluwarsa, bahkan pada beberapa produk wajib pula mencantumkan harga eceran tertinggi (HET).

Hal ini dipertegas dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UU Konsumen), dimana hak pasien sebagai konsumen berhak menerima informasi yang benar, jelas dan jujur, mengenai obat yang diberikan dari pelaku usaha. Fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan yang berpraktik didalamnya wajib memfasilitasi pasien memperoleh haknya ini. 

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network