Dalam hal pasien menerima obat, maka sebelumnya perlu diberikan penjelasan mencakup nama obat, dosis, penggunaan yang benar, dan efek samping yang mungkin timbul. Obat yang diberikan pada pasien juga mestilah obat yang telah memiliki izin edar, dalam hal ini otoritas ini diemban BPOM, dan obat yang diserahkan diberi label informasi yang lengkap dan benar. Sebab perbedaan kondisi dan perbedaan pasien dapat menyebabkan suatu obat perlu disesuaikan dosisnya, maka terkadang obat diberikan tambahan label selain label bawaan pabriknya, seringkali label ini disebut etiket obat.
Namun perlu dicatat, penambahan label ini bukan bermaksud menutupi atau mengaburkan informasi bawaan pabriknya. Etiket tambahan ini disiapkan oleh tenaga farmasi untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai identitas obat maupun pasien, tanggal penyiapan dan dosis atau cara pakainya.
Tak jarang pula diberikan penjelasan tambahan mengenai masa pakai obat, misalnya pada obat jenis antibiotik dalam berbentuk sirup kering, yakni sirup yang perlu dicampur air sebelum digunakan, yang mana sirup kering antibiotik ini lazimnya hanya dapat digunakan 7-14 hari semenjak dibuka dan dicampur air, sedemikian hingga tanggal kedaluwarsanya sudah tidak mengacu lagi pada tanggal yang ditampilkan oleh pabriknya.
Dalam hal label dari pabrik tertutupi oleh etiket tambahan, maka tidak menjadi penghalang bagi pasien untuk memperoleh informasi yang utuh mengenai obat yang diterimanya. Oleh karena itu, adanya temuan obat-obat yang beredar tanpa kejelasan label ini sejatinya meresahkan dan mengkhianati hak pasien memeroleh informasi yang jujur dan lengkap.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait