Hak Pasien (Konsumen) Terkait Informasi Obat

Arif Ardliyanto
KRT. Sudarmono S,H.,M.H. Praktisi Hukum dan apt. Primadi Avianto, M.Farm.Klin. Apoteker Praktisi Apotek (Community Pharmacist).

Obat lepasan atau obat telanjang – istilah yang digunakan untuk obat tanpa identitas, seringkali sengaja disiapkan (diproduksi) oleh oknum tak bertanggung jawab untuk mengecoh, menutupi, menipu dan mengaburkan informasi.

UU Perlindungan Konsumen memberikan sanksi pidana bagi pelaku usaha yang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk pengguna yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat sebagaimana pada Pasal 8 ayat 1 huruf I, maka terhadap setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat 1 huruf I diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) vide Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.

Pentingnya memasang label obat yang berisikan informasi seperti kandungan/ komposisi dan tanggal kedaluwarsa, tujuannya agar pasien sebagai konsumen terlindungi terhadap obat yang akan dibeli, jangan sampai obat yang diberikan kepada pasien (konsumen) adalah obat yang sudah kadaluarsa. 

Obat yang kadaluarsa dimungkinkan terjadi pembentukan zat yang sifatnya racun atau bisa juga menjadi tercemar oleh mikroba berbahaya, maka sangat berbahaya bagi orang yang mengkonsumsinya. Oleh karena itu penting bagi pasien untuk meminta dan menuntut terpenuhinya hak mereka untuk mendapatkan informasi yang jujur dan lengkap.

Penulis :
KRT. Sudarmono S,H.,M.H. Praktisi Hukum dan apt. Primadi Avianto, M.Farm.Klin. Apoteker Praktisi Apotek (Community Pharmacist).

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network