Merasa Tak dapat Keadilan, Keluarga Korban Pembunuhan Datangi Polres Sampang, Ini Permintaannya

Diwan Mohammad Zahri
Keluarga Korban Pembunuhan Datangi Polres Sampang. Foto iNewsSurabaya/ist

SAMPANG, iNewsSurabaya.id - Masih ingat Insiden berdarah yang menimpa korban Misnaji (53), Desa Planggaran Barat, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura. Ada Peristiwa pembunuhan gegara dituduh memiliki ilmu santet, beberapa waktu yang lalu.

Saat ini Keluarga korban Misnaji (53),  masih tidak terima atas insiden hilangnya nyawa korban tersebut. Hal itu dibuktikan dengan kedatangan keluarga korban secara rombongan ke Mapolres Sampang untuk meminta pelaku di hukum seberat-beratnya, (11/8/2028).

Salah satu keluarga korban, Mahbubah mengatakan bahwa sebenarnya pihaknya masih belum percaya atas insiden yang mengakibatkan Misnaji meninggal dunia.

Sebab, hubungan korban dan pelaku MH (28) sangat dekat, namun malah tega menuduh korban memiliki ilmu santet hingga membunuhnya.

"Saat pelaku ini masih bujang, sering makan di rumah korban," ujarnya

Dengan begitu, pihaknya meminta agar proses hukum berjalan sesuai prosedur, bahkan meminta Pelaku dihukum seumur hidup.

Mahbubah percaya jika peristiwa berdarah itu merupakan kasus pembunuhan berencana, sebab sebelum ibu pelaku meninggal sempat menyampaikan kepada pelaku jika dirinya bermimpi melihat seekor monyet dan lamban laun kepalanya berubah menjadi korban.

Atas mimpi itu, pelaku mengait-ngaitkan dengan kondisi ibunya yang sakit, hingga menuduh korban telah menyantet Ibunya hingga meninggal dan memiliki rencana membunuh korban.

"Nah, saat korban ngelayat ke ibu korban pada saat meninggal, pelaku ini langsung menganiaya korban dengan celurit yang telah disiapkan," tuturnya.

Lebih lanjut, untuk memastikan pembunuhan berencana itu Mahbubah dengan keluarga lainnya menuntut kepada Polres Sampang untuk melakukan reka ulang agar memperjelas jalannya awal mula hingga kejadian tindak pidana terjadi.

"Untuk respon pihak kepolisian baik, semoga reka ulang ini lekas dilakukan agar peristiwa ini jelas dimuka publik," harapnya. 

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca membenarkan, tindak pidana pembunuhan itu bermula dari mimpi ibu pelaku, hingga korban nekat dan tega membunuh korban.

Sedangkan terkait adanya unsur pembunuhan berencana masih belum bisa dipastikan karena saat ini terus dilakukan penyidikan, yang jelas pelaku telah disangkakan pasal 338 KUHP.

"Untuk ancamannya 15 tahun penjara," tegasnya.

Untuk diketahui, Saat ini pelaku kasus  pembunuhan menimpa korban Misnaji (53) tengah mendekam di Sel Polres Sampang.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network