Polda Jatim Geledah Graha Wismilak, Diduga Terkait Kasus Pemalsuan Akta dan TPPU

Lukman Hakim
Grha Wismilak berdiri di pojok jalan Raya Darmo 36 dan Jl. Dr. Soetomo 27 Surabaya. Foto/Wismilak

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan penggeledahan di Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo, Kecamatan Tegalsari Senin (14/8/2023) pagi. 

Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan karena diduga peralihan hak kepemilikan tanah dan bangunan Grha Wismilak cacat hukum. Karena itu, penyidik menggunakan pasal pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat dan atau korupsi juncto TPPU. 

Dugaan pemalsuan akta otentik ini berkaitan dengan penerbitan hak guna bangunan (HGB) dan peralihan ha katas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38 yang di atasnya berdiri Grha Wismilak. 
“(Penggeledahan terkait) Dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat dan atau tindak pidana korupsi junto tindak pidana pencucian uang,” kata Farman.

Dia menambahkan, dahulunya tanah dan bangunan yang digeledah adalah milik Polri yang dikuasakan ke Mapolres Surabaya Selatan. 

Aset tersebut kemudian beralih ke swasta. Berdasarkan data dihimpun, gedung itu kini dikuasai oleh PT Wismilak Inti Makmur dan diresmikan sejak tahun 2009. 

"Kami berharap penggeledahan berjalan lancar dan kita dapat temukan dokumen yang kita cari," terangnya.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network