Wali Kota Eri berharap, ketika terjadi permasalahan seperti ini di tengah masyarakat, jangan sampai ada kegaduhan. Maka dari itu, ia ingin, permasalahan itu dibicarakan bersama dan dibuktikan terlebih dahulu melalui pengadilan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
"Karena kejadian seperti ini banyak di Surabaya, tapi kan kita tidak bisa (memihak) karena kedua belah pihak memiliki hak dan kewajiban yang sama di atas negara Republik Indonesia ini. Kalau memiliki hak dan kewajiban yang sama, kita bantu mana sih putusan pengadilannya, datanya ada bilang ada tanah pemkot juga, makannya dilihat dulu silsilahnya," jelasnya.
Salah satu warga Dukuh Pakis IV yang terdampak, Sunarmi mengaku bersyukur, telah mendapatkan tempat tinggal sementara di Rusunawa Grudo dari Pemkot Surabaya. Sebelumnya, ia sempat kebingungan harus menaruh barang-barangnya pasca kejadian tersebut. Bahkan, sampai terpaksa menitipkan barang perabotan rumahnya di tempat tinggal milik tetangganya.
"Alhamdulillah, kami bersyukur mendapat tempat tinggal. Saya terima, karena sebelumnya sempat numpang di rumah tetangga yang kosong," kata Sunarmi.
Terkait lahan tersebut, Sunarmi tidak mengetahui kalau tempat yang selama ini ia tinggali adalah tanah sengketa. Oleh sebab itu, ia memohon agar ada keadilan untuk memberi ganti rugi atas bangunan yang dia tinggali selama ini bersama keluarganya di kawasan tersebut. "Semoga ada keadilan, tolong lah karena itu hasil jerih payah kami," pungkasnya
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait