Warga Korban Eksekusi dan Posko Pandegiling Siap Melawan Oknum Mafia Tanah

Ali Masduki
Koordinator Posko Pandegiling Surabaya, Jagad Hariseno saat mendampingi hearing kedua dengan komisi C DPRD Surabaya, Selasa (21/8/2023). Foto/Tim Posko Pandegiling

Komisi C kata Baktiono akan kembali mengundang pihak terkait termasuk dengan mengundang pakar hukum tata negara dan pakar hukum pertanahan. 

"Untuk itu, pertemuan hari ini kita buatkan resume agar pihak BPN Surabaya 1, Lurah dan Camat Dukuh Pakis bersama-sama akan mencocokkan terkait warkah dan surat tanah. Karena yang tertera di BPN adalah tanah negara bekas tanah Yasan. Kan jelas kalau tanah negara itu adalah ada di UU Pokok Agraria pasal 16 : Barangsiapa yang menempati secara terus menerus dan atau turun temurun itu diberi kesempatan mengajukan lebih dahulu. Dan yang menempati disana itu warga, bukan yang memegang sertifikat atas nama sertifikat alm Suryo Wiryo," tandasnya.



Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network