Raba Organ Intim, Dua Pelaku Pencabulan di Sampang Berhasil Diciduk Polisi

Diwan Mohammad Zahri
Oknum warga sampang ditangkap polisi diduga meraba organ intim. Foto iNewsSurabaya/ist

SAMPANG, iNewsSurabaya.id - Nasib naas menimpa AN (15) yang masih duduk di bangku SMP menjadi korban pencabulan oleh kedua orang pemuda yakni FB (33) warga Aeng Sareh dan MH (29) Warga Kelurahan Rong Tengah Sampang.

Perbuatan bejat itu terjadi saat korban berduaan dengan pacarnya berinisial A tengah berada di dalam wisata goa lebar, Kelurahan Rong Tengah, Sampang pada (11/8/2023) lalu

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto Menjelaskan setelah menemukan Korban dengan pacarnya Kemudian datang dua pelaku seketika merekam video serta menampar pipi pacar korban. 

Setelah melihat korban dan pacarnya ketakutan, ke dua pelaku melancarkan aksinya, mencabuli korban dengan meraba-raba bagian intim

"Saat mencabuli korban, salah satu pelaku juga mengambil Hp milik korban," katanya, Jumat (25/8/2023)

Menurut Sujianto, selain itu pelaku mengantarkan korban ke kediamannya dengan menggunakan sepeda motor milik pacar korban jenis Suzuki Satria warna biru.

Di tengah perjalanan, pelaku mengancam dan memeras korban, meminta uang Rp 100 ribu sebagai uang tebusan Hp yang telah diambil pelaku.

"Korban merasa takut dan memilih menceritakan ke orangtuanya hingga melapor ke Polres Sampang," terangnya

Sementara akibat perbuatanya Ke dua pelaku terancam  Pasal 82 ayat (1) UURI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network