Ada Fakta Baru Dugaan Kejanggalan Eksekusi Dukuh Pakis IVA Surabaya

Ali Masduki
Pernyataan tersebut terkuak dalam agenda rapat dengar pendapat di komisi C DPRD Surabaya, Senin (28/8/2023). Foto/Tim Posko Pandegiling

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Persoalan dugaan kejanggalan proses hukum atas eksekusi rumah warga Dukuh Pakis IVA Surabaya, mulai ada titik terang. Sejak menempati lahan tersebut hingga proses gugatan hukum yang terjadi, warga sekalipun tidak pernah mendapat ganti rugi.

Pernyataan tersebut terkuak dalam agenda rapat dengar pendapat di komisi C DPRD Surabaya, Senin (28/8/2023). Agenda hearing ini turut memanggil pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya-1, Kecamatan Dukuh Pakis serta warga yang didampingi tim advokasi Posko Pandegiling Surabaya.

Warga dan tim advokasi turut menghadirkan sesepuh kampung, Ramun. Pria berusia sekitar 80 tahun itu merupakan salah satu warga yang mengetahui sejarah asal muasal warga bisa tinggal di lahan tersebut sejak tahun 1978 silam.

Dalam pernyatannya, Ramun mengatakan sejak menempati lahan hingga terjadi proses sengketa dan mengakibatkan rumah miliknya digusur tidak pernah sekalipun warga mendapat ganti rugi.

Padahal, didalam klausul Keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 291/HM/BPN/96 Tentang pengajuan sertifikat hak milik Nomor 594 tertanggal 18 September 1996,  penyerahan sertifikat akan diberikan jika warga telah diberikan ganti rugi.

Oleh sebab itu warga menolak pengajuan Sertifikat atas nama H.KRMH Soerjowirjohadi Poetro dan membuat pernyataan dihadapan notaris pada tahun 1996.

"Yang menarik dalam klausul tersebut warga ini tidak pernah dapat ganti rugi. Sehingga berdasarkan SK Menteri 1996 maka Sertifikat Hak Milik Nomor 594, untuk bisa ditinjau kembali," terang Koordinator Posko Pandegiling Surabaya, Jagad Hariseno.

Adanya fakta baru (Novum) tersebut juga menjadi salah satu landasan dalam proses gugatan hukum yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri. 

"Termasuk adanya kejanggalan lain juga diajukan gugatan ke PTUN, dan pihak kepolisian," ungkap pria yang akrab disapa Mas Seno ini.

Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono mengatakan penyelesaian kasus eksekusi eks Dukuh Pakis IVA Surabaya sedianya untuk bisa dilakukan musyawarah.

"Makanya yang bersengketa Mbokyao bisa datang. Agar persoalan ini bisa diselesaikan secara musyawarah," katanya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menegaskan agar pihak yang berperkara dalam sengketa untuk mengindahkan pemanggilan hearing di komisi C.

"Sebab jika ini berjalan dalam proses hukum maka akan menyita banyak watu, dan energi serta biaya. Jika diselesaikan secara musyawarah lebih baik," terang Baktiono.

Diketahui, sebanyak 22 KK warga kampung Dukuh Pakis IV A Surabaya menjadi korban eksekusi yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 9 Agustus kemarin.

Warga yang digusur tersebut tidak mengetahui ihwal persoalan gugatan serta mendapat pemberitahuan hanya berselang tiga hari sebelum proses eksekusi dilakukan.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network