SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID - Ribuan massa dari berbagai organisasi massa (ormas) di Jawa Timur (Jatim) siap menghadang eksekusi rumah di Jalan Dr Soetomo Nomor 55, Surabaya yang dijadwalkan pada Kamis (27/2/2025). Mereka menilai kasus ini sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang didukung oleh praktik mafia tanah dan mafia peradilan.
Sejumlah ormas itu antara lain, dari Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jatim, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim, Forum Komunikasi Pejuang dan Pemerhati Agraria dan Lingkungan (FKPPAL), PSHT, LIRA serta sejumlah elemen masyarakat lainnya. "Kami siap menghadang eksekusi ini. Kami menduga ada mafia hukum dan mafia peradilan dalam proses eksekusi ini," kata Pembina GRIB Jaya Jatim, drg David Andreasmito, Selasa (26/2/2025).
Kasus ini bermula dari kepemilikan lahan oleh Laksamana Soebroto Joedono, yang mendapatkan izin menempati rumah tersebut dari TNI AL pada tahun 1972. Setelah membeli rumah itu melalui proses pelepasan resmi dari TNI AL, hak kepemilikan kemudian diwariskan kepada TKD yang hingga kini masih menempatinya dan telah memenuhi semua persyaratan administratif. Termasuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Namun, sengketa muncul ketika DHT mengklaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Gugatan yang diajukannya hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) akhirnya dimenangkan TKD.
Persoalan semakin rumit ketika SHGB yang sebelumnya telah dinyatakan sebagai tanah negara pada 23 September 1980 ternyata diperjualbelikan. Awalnya, DHT menjual SHGB tersebut kepada istrinya, THT yang kemudian menjualnya kepada RDS.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait