DPO Ilegal Logging Banyuwangi Berhasil Diamankan, Tak Berkutik Disergap Petugas

Siswanto
Barang bukti Ilegal Logging Banyuwangi yang Berhasil Diamankan Petugas. Foto iNewsSurabaya/siswanto

Sehingga petugas dari Kepolisian Sektor Polsek Pesanggaran menetapkan Daftar pencarian orang (DPO) selama 5 bulan lamanya. 

"Tepat hari Minggu 27 Agustus 2023, sekitar pukul 18.00 wib pelaku berhasil ditangkap di Gianyar Bali. Selanjutnya pelaku DPO ilegal logging itu di bawa ke Polresta Banyuwangi untuk di proses lebih lanjut," terang Kapolsek. 

Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku berupa 16 batang kayu jati olahan dan 31 batang kayu jati berupa glondongan. 

Dengan dasar itu pelaku dijerat dengan pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat 1 huruf b UU -RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan atau UU No 14 tahun 1999 tentang kehutanan,"kata Kapolsek Pesanggaran.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network