SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sosok Agung Satryo Wibowo menjadi salah satu lulusan terbaik S3 yang dimiliki Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya. Tak main-main, Agung mengangkat persoalan hukum perpajakan yang menjadi persoalan di masyarakat.
Hasilnya sangat luar biasa, Agung berhasil mempertahankan disertasinya dihadapan Tim Penguji dalam Sidang Terbuka Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya. Atas keberhasilannya, ia berhak menyandang gelar Doktor didepan Namanya.
Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum Pajak ini mengangkat judul Disertasi tentang “Praperadilan sebagai Sarana Perlindungan Hukum bagi tersangka dalam Tindak Pidana Perpajakan”.
Dalam penelitiannya Alumni Akuntansi Unair ini menjelaskan bahwa praperadilan dapat dijadikan sebagai sarana perlindungan hukum bagi tersangka tindak pidana perpajakan, karena merupakan Lembaga yang berwenang untuk menguji keabsahan Tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik, yaitu penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan, badan atau surat surat termasuk penetapan tersangka dalam tindak pidana perpajakan yang merugikan tersangka sebelum perkara pokoknya disidangkan.
Hati Agung cukup gemetar, ia harus menjelaskan hasil temuannya didepan Ketua Tim penguji Disertasi Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Prof. Dr. Mulyanto Nugroho,MM CMA, CPA dengan Anggota Prof. Dr. Slamet Suhartono, SH,MH, CMC selaku Sekretaris , Prof Dr. Made Warka, SH, M. Hum selaku Promotor, Dr. Hufron, SH, MH Selaku Ko- Promotor 1. Dr. Sri Setyadi, SH, M. Hum Selaku Ko- Promotor 2, Dr. Yovita Arie Mangesti, SH, MH, CLA, CMC, Dr. Sofyan Hadi, SH, MH, Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH, MH, Dr. Abdul Halik, MM, Dr. Dra Ayun Maduwinarti, MP Disamping itu juga ada penguji akademik diantaranya Dr. Bernard Tanya, SH, M. Hum, Dr. Lucky, SH, MH, Dr. Suwito, SH, MH dan Dr. Siswanto, MM. Setelah menjawab rentetan pertanyaan dari Tim penguji dan penanya akademik, Dr. Agung Satryo Wibowo Akhirnya dinyatakan Lulus dengan Predikat Cum Laude .
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait