Sementara itu terkait tambahan Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 400 miliar yang disampaikan oleh TAPD pada saat rapat dengan Badan Anggaran DPRD tanggal 8 September 2023, hal tersebut masih berupa usulan pengajuan ke Badan Anggaran sekaligus merespon permintaan Badan Anggaran pada saat pembahasan Rancangan Perubahan KUA PPAS P-APBD 2023.
"Dan tambahan pendapatan tersebut belum dimasukkan dalam Nota Keuangan Rancangan Perda Perubahan APBD 2023. Terkait dengan akses data yang diperlukan oleh Badan Anggaran, TAPD telah memberikan data-data dimaksud melalui surat dan hal ini telah disampaikan di sela-sela proses pembahasan antara banggar dengan TAPD," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait