Tak Ada Perbedaan KUA PPAS P-APBD 2023 dengan Nota Keuangan Raperda P-APBD 2023, Ini Faktanya

Lukman Hakim
Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono. Foto iNewsSurabaya/ist

Sementara itu terkait tambahan Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 400 miliar yang disampaikan oleh TAPD pada saat rapat dengan Badan Anggaran DPRD tanggal 8 September 2023, hal tersebut masih berupa usulan pengajuan ke Badan Anggaran sekaligus merespon permintaan Badan Anggaran pada saat pembahasan Rancangan Perubahan KUA PPAS P-APBD 2023. 

"Dan tambahan pendapatan tersebut belum dimasukkan dalam Nota Keuangan Rancangan Perda Perubahan APBD 2023. Terkait dengan akses data yang diperlukan oleh Badan Anggaran, TAPD telah memberikan data-data dimaksud melalui surat dan hal ini telah disampaikan di sela-sela proses pembahasan antara banggar dengan TAPD," pungkasnya. 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network