SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Isu perbedaan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2023 dengan Nota Keuangan Rancangan Perda Perubahan APBD 2023 mencuat. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur (Jatim) Adhy Karyono langsung membantahnya.
Ia menegaskan tidak ada perbedaan antara Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2023 dengan Nota Keuangan Rancangan Perda Perubahan APBD 2023.
Menurutnya, yang terjadi hanya perbedaan penafsiran antara banggar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam memahami postur anggaran. "Adanya selisih belanja antara kesepakatan Rancangan Perubahan KUA PPAS P-APBD 2023 dengan Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2023 karena pada saat Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2023 terjadi pergeseran anggaran yang awalnya berada pada Pos Pembiayaan, digeser ke pos belanja. Dengan begitu, nota dan pendapat banggar layak dilanjutkan untuk dibahas ke Komisi," kata Adhy, Senin (11/9/2023).
Adhy mengatakan, selisih belanja antara kesepakatan Rancangan Perubahan KUA PPAS P-APBD 2023 sebesar Rp 34,78 triliun dengan Nota Keuangan Rancangan Perda Perubahan APBD 2023 sebesar Rp35,23 triliun. Sehingga terdapat selisih sebesar Rp446,86 miliar.
Menurutnya, hal ini disebabkan karena pada saat Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2023 terjadi pergeseran anggaran sebesar Rp 446,86 miliar. Dimana anggaran ini awalnya pada saat kesepakatan Rancangan Perubahan KUA-PPAS P-APBD 2023 berada pada Pos Pembiayaan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait