Jelang Putusan Hakim, Pengurus DPD Golkar Jatim Gelar Doa Bersama untuk Sahat

Lukman Hakim
Doa bersama di Gedung Golkar Jatim, Senin (25/9/2023). Foto/Lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua Simanjuntak, terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) akan menjalani sidang putusan pada Selasa (26/9/2023) besok. 

Guna mendukung secara moril atas kondisi mantan pengurus Partai Golkar tersebut, para pengurus dan simpatisan dari Golkar Jatim yang diinisiasi oleh Wakil Sekretaris DPD Golkar Jatim Aan Ainur Rofiq, menggelar doa bersama di Gedung Golkar Jatim, Senin (25/9/2023).

Doa bersama yang diikuti sekitar 25 orang tersebut merupakan bentuk dukungan spiritual kepada Sahat agar mendapat pintu maaf dari Tuhan Yang Maha Esa atas kekhilafan yang dialami mantan Sekretaris DPD Golkar Jatim tersebut. 

Doa secara islam dipimpin Ustadz Haris Nukman. Sedangkan doa non muslim dipimpin salah satu kader partai Erick Reginal Tahalele. 

Hadir dalam kesempatan itu Plt Sekretaris Partai Golkar M. Syaifullah, Wasek bidang kaderisasi Aan Ainur Rofik, Resatini, Amin Istighfarin dan beberapa staf sekretariat DPD Golkar Jatim 

“Ini bukan bentuk intervensi atas apa yang akan terjadi pada putusan sidang terhadap nasib Sahat. Tetapi, sebagai bentuk dukungan moril dan memohon kepada sang Pencipta agar dimudahkan dan dilancarkan, sehingga mendapat putusan yang adil,” ujar Aan.

Selain itu, lanjut dia dengan adanya doa bersama sesama pengurus dan kader Golkar yang selama ini sangat kenal dengan apa yang dilakukan Sahat sepanjang menjadi pengurus Golkar dan anggota DPRD Jatim. 

“Kami berdoa semoga tidak ada intervensi dari pihak manapun terhadap putusan hakim kepada Sahat nantinya. Sebaliknya, keputusan hakim nanti justru memberikan hasil yang lebih ringan daripada tuntutan jaksa,” tambahnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Jaksa KPK Arif Suharmanto di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membacakan tuntutan penjara 12 tahun kepada Sahat. 

Dia dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas tuntutan itulah, doa bersama digelar yang dipimpin oleh dua tokoh agama. Untuk doa dengan cara agama Islam dipimpin oleh Ustaz Haris Nukman dan doa dengan cara beragama Kristen dipimpin oleh Pdt Erick Reginal Tahalele. 

Menurut Ustaz Haris, support secara batin ini memang tidak terlepas atas sikap Sahat yang ditunjukkannya sehari-hari. 

“Beliau (Sahat Simanjuntak) memiliki jiwa sosial yang luar biasa tinggi. Banyak amal yang sudah diperbuat kepada masyarakat sekitar. Doa ini diharapkan bisa menembus hati hakim dengan membuat keputusan seadil-adilnya dan seringan-ringannya bagi Sahat,” katanya

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network