Wakil Ketua DPRD Jatim Terbukti Terima Suap, Vonis 9 Tahun Penjara, Uang Penggantinya Bikin Miskin

Lukman Hakim
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Terbukti Terima Suap, Divonis 9 Tahun Penjara. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kasus suap yang menyeret nama Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak selesai di proses di peradilan pertama. Sahat divonis 9 tahun penjara karena dinilai terbukti terlibat kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Provinsi Jatim senilai Rp5 miliar. 

Terdakwa juga diwajibkan membayar didenda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar, selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan inkrah. 

Jika tidak bisa membayar uang pengganti maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. 

Selain itu, hak politik dari politikus Partai Golkar itu dicabut selama 4 tahun setelah menjalani pidana. Dalam perkara ini, Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).  Putusan terhadap Sahat ini lebih ringan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa dihukum 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Sahat Tua  Simandjuntak dengan pidana penjara selama 9 tahun, dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider hukuman kurungan selama 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, I Dewa Suardhitha saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023).

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network