SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya menyediakan layanan kesehatan hewan peliharaan berupa UPTD Klinik Hewan, di Jalan Ikan Dorang No. 15, Perak Barat, Kota Surabaya. Layanan UPTD Klinik Hewan tersebut dapat diakses secara gratis bagi warga ber-KTP Surabaya. Tujuannya adalah untuk mencegah dan menekan penyebaran wabah penyakit yang berasal dari hewan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti menyampaikan bahwa terdapat tiga jenis layanan yang tersedia di UPTD Klinik Hewan, di antaranya pemeriksaan kesehatan secara rutin, pelayanan kesehatan untuk hewan sakit, dan konsultasi kesehatan. Buka setiap Senin sampai Jumat, pukul 07.30-15.00 WIB, dan Sabtu pukul 08.00-14.00 WIB.
“Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut, bisa melakukan reservasi dan registrasi terlebih dahulu melalui website yang tersedia dengan mengisi kelengkapan data,” kata Antiek, Selasa (2/10/2023).
Antiek menjelaskan bahwa masyarakat sangat antusias dalam memanfaatkan pelayanan kesehatan di UPTD Klinik Hewan. Hingga saat ini hewan peliharaan yang paling sering ditangani oleh UPTD Klinik Hewan adalah kucing dan anjing.
“Kami menghimbau masyarakat yang memelihara hewan kesayangan, juga harus merawat dan menjaga kesehatan peliharaannya. Jangan dibiarkan saja, rajin melakukan vaksin agar terhindar dari penyakit, serta agar tidak mengganggu masyarakat disekitarnya,” jelaskan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait