SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto tercatat pensiun 5 Oktober 2023. Banyak nama-nama yang layak untuk menggantikan posisi sebagai orang nomor satu di Polda Jatim.
Nama-nama yang beredar dan mampu menggantikan Irjen Toni antara lain, Irjen Pol M Iqbal. Sosok ini sudah tak asing lagi bagi warga Surabaya dan Jawa Timur, karena perwira tinggi Polri kelahiran Palembang 4 Juli 1970 ini sangat dekat dengan warga Surabaya.
Iqbal pernah menjabat sebagai Kasat Lantas Polrestabes Surabaya pada 2007 silam. Dia juga pernah menjabat sebagai Kapolres Gresik pada 2008 dan Kapolres Sidoarjo pada 2009.
Bahkan, Iqbal juga pernah menjabat sebagai Kapolrestabes Surabaya 2016 silam dan Wakapolda Jatim pada 2018.
Selain Irjen Pol M Iqbal, ada nama yang juga mencuat dan menjadi perbincangan, yaitu Irjen Pol Dedi Prasetyo. Kebetulan, lulusan Akpol 1990 ini juga pernah menduduki jabatan penting di Surabaya.
Tercatat, dia pernah menjabat sebagai Kasar Serse Polrestabes Surabaya pada 2007 silam. Lalu bergeser menjadi Kapolresta Kediri dan pada 2009 bergeser menjadi Kapolres Lumajang. Kini Dedi Prasetyo bertugas di Asisten SDM Kapolri
Nama terakhir juga santer dirumorkan menjadi Semeru 1 adalah Irjen Pol Imam Sugianto yang kini menjabat sebagai Kapolda Kaltim.
Sama dengan dua nama di atas, Imam juga tercatat pernah menduduki jabatan penting di Surabaya dan Jawa Timur. Antara lain, Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya, Kapolresta Surabaya Timur hingga Kapolres Gresik pada 2008 silam.
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Polri mulai melakukan proses pembahasan penggantian kursi jabatan Kapolda Jatim setelah Irjen Toni Harmanto memasuki masa pensiun.
"Ya, masih berproses dulu," kata Dedi saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Meski begitu, Dedi tak merinci siapa saja sosok perwira tinggi (pati) Polri yang masuk dalam bursa calon Kapolda Jatim. Untuk diketahui, masa pensiun anggota Polri diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait