BPJAMSOSTEK Jember Bersinergi dengan BUMDESMA Guna Perluasan Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Ali Masduki
Monitoring dan Evaluasi terhadap Implementasi Instruksi Presiden, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayah Kabupaten Jember, Kamis (12/10/2023). Foto/Ali

JEMBER, iNews.id - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Jember bersama Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) melakukan sinergi perluasan coverage Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayah Kabupaten Jember, Kamis (12/10/2023).

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Jember, Dadang Komarudin mengatakan kegiatan ini untuk memperkuat kerja sama dalam memastikan seluruh pekerja informal di ekosistem desa mendapatkan informasi serta mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui sinergi BUMDESMA wilayah Kabupaten Jember.

“Kami berharap dengan sinergi ini, keikutsertaan kepesertaan dari ekosistem desa melalui BUMDESMA semakin meningkat dan pekerja dapat memahami akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan," ucap Dadang

Dadang menambahkan bahwa BUMDESMA memiliki peran yang penting sebagai penggerak roda perekonomian di ekosistem desa. Banyak pekerja informal yang masih belum mendapatkan informasi manfaat perlindungan program BPJAMSOSTEK. Melalui sinergi ini, BUMDESMA turut memiliki peran aktif untuk memastikan pekerja di ekosistem desa mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Sesuai undang-undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS bahwa sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," terang Dadang.

Dadang menjelaskan, peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia.

BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.

BPJamsostek memiliki 5 program yaitu, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang yang baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Program ini untuk kesejahteraan pekerja agar terhindar dari resiko sosial ekonomi.

Untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU), Iuran Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mulai dari Rp 16.800/bulan untuk dua program dan ditambah Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 20.000/bulan jadi Rp 36.800/bulan.

"Jaminan ini penting sebagai hal yang fundamental perlindungan bagi para pekerja di ekosistem desa Kabupaten Jember," tutup Dadang.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network