Para pelaku akhirnya merampas sepeda motor dan barang berharga milik korban. Termasuk handphone milik korban diambil oleh Boni. Selanjutnya sepeda motor dan hasil rampasan lainnya dijual kepada penadah.
Selain mengamankan Boni, polisi menyita hasil kejahatan pelaku. Antara lain, satu buah kaos hitam lengan panjang dan satu buah rekaman CCTV. Atas perbuatannya, Boni dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait