SAMPANG, iNewsSurabaya.id - Penyidik dari Satreskrim Polres Sampang menetapkan Sekertaris Desa (Sekdes) Daleman sebagai tersangka dalam kasus pemukulan yang menimpa warganya, Agus.
"Penyidik telah menetapkan Sekdes bernama Matjari sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua kalinya," ucap Kanit Tipidter Polres Sampang, Ipda Muamma Amin, Selasa, (17/10/2023).
Muammar mengatakan, penetapan tersangka pada Sekertaris Desa (Sekdes) Daleman oleh penyidik pada Senin, (16/10/2023) kemarin usai gelar perkara.
"Setelah pemeriksaan kemudian dilajutkan gelar perkara dan penetapan tersangka," ungkapnya.
Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, Polisi memberikan ancaman pasal 352 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Saat diperiksa penyidik, Sekdes itu mengakui perbuatannya dan ditambah dengan bukti hasil visum korban. Oleh karena itu polisi menemukan peristiwa tindak pidana," tambahnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait