Sekdes Daleman Sampang Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Pemukulan

Diwan Mohammad Zahri
Sekdes Daleman Sampang Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Pemukulan. Foto iNewsSurabaya/ist

SAMPANG, iNewsSurabaya.id - Penyidik dari Satreskrim Polres Sampang menetapkan Sekertaris Desa (Sekdes) Daleman sebagai  tersangka dalam kasus pemukulan yang menimpa warganya, Agus. 
 
"Penyidik telah menetapkan Sekdes bernama Matjari sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua kalinya," ucap Kanit Tipidter Polres Sampang, Ipda Muamma Amin, Selasa, (17/10/2023). 

Muammar mengatakan, penetapan tersangka pada Sekertaris Desa (Sekdes) Daleman oleh penyidik pada Senin, (16/10/2023) kemarin usai gelar perkara. 

"Setelah pemeriksaan kemudian dilajutkan gelar perkara dan penetapan tersangka," ungkapnya. 

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, Polisi memberikan ancaman pasal 352 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Saat diperiksa penyidik, Sekdes itu mengakui perbuatannya dan ditambah dengan bukti hasil visum korban. Oleh karena itu polisi menemukan peristiwa tindak pidana," tambahnya. 

Polisi juga akan segera mengirimkan berkas kasus pemukulan ini ke Pengadilan Negri untuk segera disidangkan. 

"Secepatnya akan disidangkan kasus ini," pungkasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network