ITN Malang dan ITS Kolaborasi Dampingi UMKM Buat NIB hingga Sertifikat Halal

Arif Ardliyanto
Kegiatan Workshop dan pendampingan UMKM dalam pengajuan sertifikasi halal. Foto iNewsSurabaya/ist

Selama proses pengajuan sertifikasi halal, PPH selalu melakukan tracking terkait status pengajuan. "Antusiasme dari mitra dan pelaku usaha UMKM dari ITN Malang yang mengikuti pendampingan ini sangatlah baik," ujarnya. 

Para pelaku usaha UMKM didampingi untuk belajar serta mempersiapkan dokumen yang akan digunakan dalam persyaratan mengikuti sertifikasi halal jalur self declare. 

Dalam kurun waktu 3 bulan tim KKN Abdi Masyarakat Institut Teknologi Sepuluh Nopember telah berhasil mendampingi 58 UMKM dan 38 diantaranya telah terbit sertifikat halal.

"UMKM yang didampingi dalam pengurusan sertifikasi halal tidak hanya di Surabaya dan Malang, tetapi juga berasal dari kota lain di Jawa Timur dan luar jawa," ungkapnya. 

Produk yang sudah mengantongi sertifikasi halal diantaranya produk  produk bakery, camilan ringan, minuman, telur asin dan bumbu masakan.


Kegiatan Workshop dan pendampingan UMKM dalam pengajuan sertifikasi halal. Foto iNewsSurabaya/ist

Tim KKN ini dibentuk dengan tujuan untuk ikut serta dalam mensukseskan program sertifikasi halal UMKM dengan mekanisme self-declare yang dilaksanakan secara langsung di area sekitar ITN Malang dan sekitarnya.

Untuk program ini telah dilaksanakan sejak bulan Mei hingga bulan Oktober 2023. "Kegiatan diawali dengan pelatihan pendamping proses produk halal (PPH)yang diikuti oleh seluruh anggota tim baik dari ITS maupun dari ITN Malang secara online melalui ZOOM Meeting pada tanggal 25 dan 26 Juni 2023," bener dia.

Melalui kegiatan ini diharapkan pelaku UMKM memahami materi terkait regulasi halal, titik kritis halal, proses produksi halal hingga prosedur pengajuan sertifikasi halal melalui mekanisme self declare.

"Pentingnya kepemilikan NIB bagi UMKM sama pentingnya seperti kartu identitas yang nantinya akan lebih memudahkan UMKM untuk bersaing di pasarnya. Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) nantinya juga akan memudahkan proses sertifikasi produk, dapat memperluas pemasaran dengan cepat, dan juga telah memenuhi perizinan secara tertulis," lanjutnya.

Pembuatan NIB juga mencakup beberapa data diri seperti KTP, NPWP (jika ada), dan juga data bahan usaha.

Faidliyah Nilna Minah, salah  satu pendamping PPH mengungkapkan pemilik UMKM didampingi dalam pembuatan NIB dan proses pengajuan sertifikat halal dapat dilanjutkan melalui akun SiHalal. 

Selama proses pengajuan sertifikasi halal, PPH selalu melakukan tracking terkait status pengajuan. 

"Antusiasme dari mitra dan pelaku usaha UMKM dari ITN Malang yang mengikuti pendampingan ini sangatlah baik. Para pelaku usaha UMKM didampingi untuk belajar serta mempersiapkan dokumen yang akan digunakan dalam persyaratan mengikuti sertifikasi halal jalur self declare," ungkapnya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network